Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kuasa Hukum Tom Lembong Minta Perlindungan ke Komnas HAM

Kuasa hukum meminta Komnas HAM bisa menginvestigasi soal pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Tom Lembong.

6 Desember 2024 | 15.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Jakarta Selatan terkait keabsahan penetapan tersangka dan penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 5 November 2024. Dalam permohonannya, Tim Kuasa Hukum menyebut ada lima poin utama. Pertama, hak untuk mendapat penasihat hukum, kedua, kurangnya bukti permulaan, ketiga, proses penyidikan yang sewenang-wenang, ketiga, penahanan yang tidak berdasar, keempat, tidak ada bukti perbuatan melawan hukum. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, akan melakukan audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Jumat, 6 Desember 2024 di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ari mengatakan tujuan audiensi yang dilakukannya itu untuk meminta perlindungan serta dukungan dari Komnas HAM soal nasib kliennya. Ia juga mengatakan pihaknya meminta Komnas HAM untuk turut mengawasi proses hukum yang sedang dijalani oleh Tom Lembong.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami melaporkan ke Komnas HAM kaitan dengan HAM-nya pak Tom dirampas dengan sewenang-wenang oleh penyidik Kejagung, menahan tanpa ada alasan bukti yang jelas," kata Ari kepada Tempo, Jumat, 6 Desember 2024. 

Dia juga berharap Komnas HAM bisa ikut menginvestigasi soal pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Kejagung terhadap Tom. 

"Kami minta agar komnas HAM melakukan investigasi dan mengawasi proses hukumnya," ujarnya. 

Ari mengatakan ia juga akan mengadu ke Komnas HAM bahwa ada dugaan kuat penahanan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula bukan karena kasus yang dituduhkan Kejagung, melainkan ada motif politik. Dia berharap Komnas HAM dapat membantu dia dalam mengembalikan hak-hak Tom sebagai warga negara. 

"Saat ini karena perbedaan pandangan Politik, beliau dikriminalisasi dan hak-hak asasinya dilanggar," kata Ari. 

Diketahui, kuasa hukum Tom Lembong melakukan audiensi dengan Komnas HAM hari ini, Jumat, 6 Desember 2024. "Audiensi kami dengan Komnas HAM RI dengan maksud meminta dukungan atas situasi ini, mengingat tidak ada indikasi beliau akan menghilangkan barang bukti maupun upaya untuk melarikan diri," demikian bunyi surat undangan dari kuasa hukum Tom Lembong.

Guru besar hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir menilai tidak ada bukti sah dalam penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

Menurut Mudzakkir, Kejaksaan Agung tidak mampu menunjukkan bukti konkret kerugian negara berdasarkan laporan anggaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Jadi kalau tidak ada bukti kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tersangka itu artinya salah satu unsur tindak pidana Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 (UU Tindak Pidana Korupsi) tidak terbukti secara sah meyakinkan,” ujar Mudzakkir saat memberi keterangan media di kafe Matang di Pohon, Kemang, pada Jumat, 22 November 2024.

Mudzakkir memandang ketiadaan bukti itu adalah bentuk pemidanaan tanpa adanya perbuatan pidana. Sehingga, ia berpendapat Tom Lembong tidak bisa dipidanakan dalam dugaan korupsi impor gula saat ia menjadi Mendag. “Penetapan tersangka yang ada harus juga dinyatakan tidak sah,” katanya.

Adapun Kejaksaan Agung membantah telah sewenang-wenang menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut pihaknya telah menjalankan proses hukum sesuai dengan prosedur.

Dia juga merespons pernyataan kuasa hukum Tom Lembong yang menyebut Kejagung tak dapat membuktikan niat jahat Tom dalam kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.

Harli mengatakan niat jahat dan perbuatan jahat yang dilakukan Tom sudah jelas, yakni memberikan izin impor gula ke perusahaan swasta “Padahal seharusnya dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” kata Harli kepada Tempo di Kejaksaan Agung, Kamis, 28 November 2024.

“Jadi mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan melawan hukum) dari dia, ya, kebijakannya itu. Ada kesamaan niat dan actus reusnya,” kata dia.

 

 

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus