Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza, mengungkap kondisi terkini kliennya. I Wayan Suparta merupakan pria Bali yang diduga menjadi korban salah tangkap 10 anggota Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung, Bali. Suparta sempat disekap selama tiga hari dan disiksa polisi hingga telinganya cacat permanen sebelum dilepaskan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun peristiwa ini terjadi sejak 26 hingga 28 Mei 2024. Saat ini, Yahya mengatakan korban berada di Bali. “Jadi kan peristiwa ini sudah hampir 1,5 bulan lebih. Itu memang sangat trauma,” ujar Yahya di depan Gedung Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bahkan, kata dia, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Bali yang selama ini mendampingi korban pada awal-awal agak kesulitan untuk menemui korban. “Karena pasti keadaan psikisnya sangat terganggu,” tuturnya.
Pada proses penggeledahan atau pada 26 Mei, anggota kepolisian Klungkung datang langsung ke rumah Suparta. “Sehingga istrinya pun juga melihat waktu korban itu ditangkap,” tutur Yahya.
Pada 28 Mei, korban akhirnya dilepaskan dan diantar kembali ke rumahnya dengan kondisi luka-luka. “Seperti itu saja, tanpa ada tindak lanjut dari pihak kepolisian,” kata Yahya. Pihak kepolisian juga tidak bertanya apa pun usai melepas I Wayan Suparta.
Berdasarkan informasi terakhir, kata Yahya, 10 anggota Polres Klungkung ini sedang diperiksa. Polda Bali masih mencoba mendalami terkait adanya dugaan pelanggaran etik dan juga dugaan tindak pidana.
“Sehingga itulah mengapa kami mendatangi Propam Mabes Polri untuk menindaklanjuti update berita tersebut, agar betul-betul ke 10 anggota Polres Klungkung ini dapat diperiksa secara objektif,” kata dia. Sementara Polda Bali hingga saat ini belum memanggil korban untuk dimintai klarifikasi atau hal lain.
Ketika dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan kasus ini sedang dalam proses. Jansen mengatakan apabila ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan tidak profesional dalam pelaksanaan tugas, pasti akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Agar tidak juga mendengarkan sepihak. Percayakan ke Polri untuk melaksanakan tupoksinya," ujarnya.
Saat ini, kuasa hukum Suparta sudah melakukan pelaporan ke Propam Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas). Hari ini, mereka berencana melapor keLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, dan Ombudsman.