Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuat Ma’ruf, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengutip ayat Alquran saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Yang Mulia, saya ingin mengutip ayat Alquran sesuai dengan agama saya, agama Islam, Surat Ar-Rahman ayat 9 'dan tegakkanlah keseimbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi keseimbangan itu'," kata Kuat Ma’ruf kepada majelis hakim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Semoga majelis hakim yang terhormat dapat berlaku dengan seadil-adilnya, karena yang saya pahami majelis hakim yang mulia adalah Wakil Tuhan di dunia ini dalam memutuskan perkara akan mempengaruhi hidup seseorang," ujar dia.
Dalam pleidoinya, Kuat Ma’ruf mengaku bingung dan tidak paham dengan dakwaan jaksa penuntut umum terhadapnya karena dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua. Dia menegaskan tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada Yosua pada 8 Juli 2022.
Ia heran selama proses penyidikan seolah dia dianggap dan mengetahui pembunuhan berencana tersebut, dengan mengaitkan pisau buah telah disiapkan sejak di rumah Magelang dan dituduh membawa pisau ke rumah Duren Tiga. Padahal ia tidak pernah membawa pisau ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
“Saya akui Yang Mulia saya ini bodoh. Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard. Saya merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan. Tetapi saya tetap berusaha untuk menjalankan proses persidangan,” kata Kuat Ma’ruf.
Ia menuturkan dianggap telah bersekongkol dengan Ferdy Sambo. Namun dalam hasil persidangan tidak ada saksi atau rekaman apapun yang membuktikan dia bertemu Ferdy Sambo di rumah pribadi di Jalan Saguling 3.
“Tuduhan berikutnya saya dianggap melakukan perencanaan pembunuhan kepada almarhum Yosua karena tindakan saya menutup pintu dan menyalahkan waktu yang di mana itu tugas saya sebagai asisten rumah tangga,” kata Kuat.
“Jadi kapan saya merencanakan pembunuhan kepada Yosua? Yang Mulia, apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya, maka membuktikan saya ikut merencakan kepada almarhum Yosua? Apakah saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya, maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur,” ujar Kuat.
“Saya sudah ditahan selama lima bulan, dan selama itu juga saya sudah dituduhi ikut merencanakan pembunuhan Yosua. Bahkan di medsos saya dituduh berselingkuh dengan Ibu Putri,” katanya.
Jaksa penuntut umum menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, 16 Januari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menyimpulkan tindakan Kuat Ma’ruf memenuhi unsur pidana dalam Pasal 340 KUHP karena turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnya dengan ancaman penjara 8 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama.
Terkait hal yang memberatkan, jaksa mengatakan Kuat Ma’ruf berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Adapun faktor meringankan Kuat Ma’ruf tidak pernah dipidana dan hanya menuruti perintah atasan.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.