Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Bambang Widjojanto mempersoalkan Eddy Hiariej sebagai ahli yang dibawa Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Keberatan itu disampaikan pada awal sidang, sebelum Hakim Konstitusi mengambil sumpah para ahli. "Saya dapat info di berita, sahabat saya Eddy, KPK terbitan surat penyidikan baru ke Eddy," ujar Bambang di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebagai informasi, Edward Omar Sharif Hiariej adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM). Eddy juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Selain itu, Eddy sempat terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Eddy pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi dia bebas dari status itu lewat permohonan praperadilannya.
Ketua MK Suhartoyo lalu bertanya, "apa relevansinya?"
Kemudian terdengar suara tertawa dari bangku Tim Pembela Prabowo-Gibran. Terdengar suara bersahutan, seperti 'halah!', 'terus?', 'relevansinya apa?'.
"Mohon Majelis, pernyataan-pernyataan tidak sopan dari sebagian orang itu ditegur," ucap Bambang.
Bambang juga menunjuk bangku Kubu Prabowo-Gibran. Suhartoyo lalu mengingatkan hadirin agar menghormati persidangan.
Bambang lalu menjelaskan, "relevansinya adalah seseorang yang jadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak korupsi—untuk menghormati Mahkamah ini—sebaiknya dibebaskan sebagai ahli."