Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kubu Ganjar di Sidang MK: Apakah Gibran Lebih Pantas dari Yusril untuk Jadi Wakil Presiden?

Tim Hukum Ganjar-Mahfud mempertanyakan kepantasan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.

4 April 2024 | 11.32 WIB

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Perbesar
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md., mempertanyakan kepantasan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto, dibandingkan Yusril Ihza Mahendra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal ini diungkapkan oleh Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, dalam sidang sengketa hasil Pilpres hari ini. Pernyataan ini untuk menanggapi ahli yang diajukan oleh Prabowo-Gibran, yakni pakar hukum Abdul Khair Ramadhan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau kita bicara kepantasan dan kepatutan, seperti yang saudara ahli katakan tadi, apakah Gibran itu lebih pantas dari Prof. Yusril, misalnya, untuk jadi wakil presiden?" tanya Maqdir di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024.

Adapun Yusril adalah pakar hukum tata negara yang menjadi Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran. Yusril juga merupakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), serta mantan Menteri Sekretaris Negara.

"Kenapa saya tanyakan ini kepada saudara ahli? Soal pernyaratan terhadap Gibran, itu harus melakukan perubahan terhadap undang-undang," tutur Maqdir.

Aturan yang dimaksud adalah Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 207 tentang Pemilihan Umum. UU Pemilu itu mensyaratkan usia paling rendah untuk capres dan cawapres adalah 40 tahun. Seorang mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru lantas mengajukan permohonan uji materiil atas beleid tersebut.

MK lalu mengabulkan sebagian permohonan itu lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sehingga seseorang berusia di bawah 40 tahun, bisa mencalonkan diri sebagai capres-cawapres asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.  

"Dari segi ketokohan dan pengalaman, Gibran itu Wali Kota. Prof. Yusril? Dia adalah mantan Menteri Sekretaris Negara," lanjut Maqdir.

Dia pun memperjelas pertanyaannya, "apakah mengubah undang-undang ini dengan menyampingkan orang-orang yang patut, itu dianggap menempatkan sesuatu pada tempatnya?"

Sebelumnya, Abdul Khair Ramadhan menyampaikan keterangannya dalam sidang. Abdul pun mengutip teori filsuf Yunani Aristoteles.

"Dalam kaitan ini, Aristoteles menyebutkan keadilan dalam hal penafsiran hukum, dalam penafsiran hukum harus memiliki epikeia, suatu rasa tentang yang pantas. Kepantasan identik dengan kebenaran dan keadilan," ucap dia.

Dan demikian, kata Abdul, pasal 475 ayat 2 UU Pemilu telah jelas merinci kewenangan MK. Pada ayat tersebut, dia menggarisbawahi kewenangan MK 'hanya' menangani hasil Pemilu.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus