Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kutuk Penggunaan Kekerasan di Rempang, Pusham UII : Perusakan Lingkungan Harusnya Jadi Musuh Bersama

Pusham UII desak pemerintah segera mengambil tindakan dalam rangka memulihkan warga Rempang yang terdampak kekerasan, terutama bagi kelompok rentan.

14 September 2023 | 14.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) Yogyakarta menyesalkan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian konflik proyek 
Rempang Eco-City di Kepulauan Riau.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City memicu konflik karena penolakan warga yang terancam digusur akibat pengembangan kawasan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penggunaan kekerasan terhadap warga Rempang melanggar martabat kemanusiaan," kata Kepala Pusham UII Yogyakarta Eko Riyadi Kamis 14 September 2023.

Pusham UII mendesak pemerintah segera mengambil tindakan dalam rangka memulihkan warga yang terdampak kekerasan, terutama bagi kelompok rentan seperti  anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan perempuan. 

"Kami menuntut negara untuk memastikan lingkungan alam dan hak-hak kultural warga tetap terjaga dan terlindungi," kata Eko.

Pusham UII menilai dalam kasus Rempang Eco City, kelestarian lingkungan seharusnya ditempatkan menjadi isu kemanusiaan universal. Dan perusakannya atau ecocide seharusnya menjadi musuh bersama  umat manusia (obligatio erga omnes)

Oleh sebab itu, penggunaan lekerasan terhadap warga Rempang, Kepulauan Riau telah mengusik nurani kemanusiaan.

"Kami mendorong setiap upaya pembangunan yang memajukan kehidupan bangsa, apalagi di wilayah yang belum mendapatkan perhatian serius dari negara," kata dia.

Eko melanjutkan, pembangunan hendaknya dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak dasar warga negara sebagaimana diperintahkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
 
"Kami menyesalkan terjadinya kekerasan verbal maupun fisik terhadap warga oleh aparat yang mengakibatkan trauma fisik maupun psikologis warga Rempang," kata dia.

Pusham UII mendorong negara untuk selalu menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan pada posisi terhormat. Seluruh kebijakan pembangunan haruslah didasarkan pada penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak  konstitusional warga negara. 

"Negara senantiasa menempatkan pembangunan sebagai  instrumen yang dilandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan guna  menciptakan kesejahteraan bagi seluruh warga negara," kata Dian.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus