Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

La Ode Syarif Ungkap Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum, Ada Kasus Ferdy Sambo hingga TPPU

Kasus Ferdy Sambo hingga penangkapan dua Hakim Agung di kasus korupsi menjadi latar belakang terbentuknya tim reformasi hukum yang digagas Mahfud Md.

29 Mei 2023 | 08.25 WIB

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Perbesar
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Tim Reformasi Hukum Laode Muhammad Syarif mengatakan sejumlah isu menjadi latar belakang dibentuknya tim khusus tersebut oleh Menkopolhukam Mohammad Mahfud Md. Ia menyebut beberapa kasus tersebut menjadi perhatian pemerintah untuk memperbaiki hukum di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Tim ini dibentuk untuk merespons beberapa kejadian hukum yang tidak menggembirakan dalam lima tahun terakhir,” ujar dia pada Ahad 28 Mei 2023 melalui pesan tertulis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Laode menjelaskan kasus pertama yang menjadi atensi pemerintah adalah kasus polisi tembak polisi yang menjerat eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Sambo berserta lima terdakwa lain seperti Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo beserta ajudannya yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal terlibat pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selanjutnya, kasus kedua adalah perkara narkoba yang menjerat eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Putra. Kasus itu sendiri merupakan perdagangan sejumlah barang bukti narkotika yang menjerat beberapa perwira kepolisian termasuk Teddy Minahasa sendiri.

Laode mengatakan kasus ketiga yang melatarbelakangi pembentukan tim reformasi hukum itu adalah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pejabat di kementerian. Misalnya saja dugaan TPPU di Kementerian Keuangan yang pernah disinggung Mahfud Md beberapa waktu lalu di dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR.

Dihubungi secara terpisah, anggota Tim Reformasi Hukum Zainal Arifin Muchtar menyebut salah satu alasan tim itu dibentuk adalah kasus suap hakim agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati. Ia menyebut tim itu merupakan hasil disuksi Mahfud dengan sejumlah ahli hukum pasca-kasus suap di Mahkamah Agung mencuat ke tengah publik.

“Seingat saya konteks pertemuan ketika itu adalah pertemuan mengenai penangkapan Hakim Agung,” kata Zainal ketika dihubungi, Sabtu, 27 Mei 2023.

Adapun Laode M. Syarif menyebut nantinya tim ini akan mengkoordinir serta melakukan evaluasi terhadap upaya perbaikan hukum. Ia menyebut tim ini nantinya akan memberkan sejumlah rekomendasi untuk dilakukan pemerintah agar tercipta perbaikan di bidang hukum.

“Iya dan juga mengawal implementasinya,” ujar Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 itu.

Sebelumnya, Mahfud Md membentuk tim Tim Percepatan Reformasi Hukum atau Tim Reformasi Hukum. Pembentukan tim itu, diteken Mahfud melalui Surat Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum yang diteken Mahfud Md pada 23 Mei 2023.

“Betul, itu Kemenko Polhukam yang buat Tim Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum,” kata Mahfud melalui pesan teks hari ini, Sabtu, 27 Mei 2023.

ROSSENO AJI          

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus