Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Laporkan 5 Jaksa Sidang Luhut Binsar Pandjaitan, Kubu Haris Azhar Jadikan Postingan Sri Mulyani Bukti

Tim kuasa hukum Haris Azhar membeberkan sejumlah bukti soal dugaan pelanggaran etik lima jaksa sidang pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

6 Juni 2023 | 18.09 WIB

Tim Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidianty mendatangi Komisi Kejaksaan untuk melaporkan 5 Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur 29 Mei 2023 lalu. Laporan di Kantor Komisi Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Perbesar
Tim Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidianty mendatangi Komisi Kejaksaan untuk melaporkan 5 Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur 29 Mei 2023 lalu. Laporan di Kantor Komisi Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidianty memberikan sejumlah bukti dugaan pelanggaran kode etik oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara sidang pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Bukti-bukti itu mulai dari unggahan para menteri hingga berita media massa. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Bukti yang kami lampirkan dan kami berikan kepada Komisi Kejaksaan, yaitu posting-an tangkap layar dari Ibu Sri Mulyani (Menteri Keuangan)," kata tim kuasa hukum Haris-Fatia, Muhammad Al Ayubbi Harahap, di kantor Komisi Kejaksaan, Selasa, 6 Juni 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hari ini lima jaksa yang menangani perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar dilaporkan ke Komisi Kejaksaan. Mereka diduga melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa. 

Sebab, jaksa menyampaikan bahwa Luhut tak bisa memenuhi pemanggilan sidang pemeriksaan saksi pada 29 Mei 2023. Alasannya karena Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu sedang berada di luar negeri untuk tugas kenegaraan. 

Namun, rupanya Luhut masih ada di Indonesia di tanggal tersebut. Al Ayubbi berujar, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunggah foto bersama para menteri di akun Instagram. Unggahan itu dilengkapi dengan tulisan alias caption.

"Di situ tertulis bahwa ibu (Sri Mulyani) bersama jajaran menteri lainnya, termasuk Bapak Luhut berada dalam foto itu dan peristiwanya 29 Mei tepatnya di Istana Negara rapat dengan presiden dan wakil presiden," terang Al Ayubbi. 

Tak hanya itu, tim kuasa hukum Haris-Fatia juga menyerahkan bukti berupa unggahan dari Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Ada juga print out berita media massa yang menginformasikan bahwa Luhut tengah berada di Jakarta untuk mengikuti salah satu acara. 

Karena itulah, tim hukum Haris-Fatia menilai jaksa membohongi publik dan memberikan keterangan palsu soal keberadaan Luhut.

"Ada dugaan kuat, dalam persidangan JPU telah melakukan kebohongan publik dan memberikan keterangan palsu tentang keberadaan Luhut yang sedang melaksanakan tugas kenegaraan di luar negeri," tutur Al Ayubbi. 

Untuk memperkuat laporan, tim hukum Haris Azhar-Fatia pun melampirkan bukti berupa rekaman video persidangan pada 29 Mei ketika jaksa menyampaikan surat dari kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus