Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Pemerintah Provinsi Papua, Stefanus Roy Rening, mengatakan pihaknya menyerahkan empat buah barang bukti ke polisi terkait laporannya soal dugaan pencemaran nama baik oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka sebelumnya telah melapor pada Senin, 4 Februari lalu berkaitan dengan peristiwa penganiayaan pegawai KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Saya sebagai kuasa hukum Pemprov Papua akan menyerahkan empat barang bukti ini," kata Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 18 Februari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Barang bukti pertama adalah tas berwarna hitam yang diduga oleh pegawai KPK berisi uang suap. Pada Sabtu malam, 2 Februari 2019 lalu tas tersebut dibawa oleh Nuswea, Kepala Bidang Anggaran Pemprov Papua.
Saat staf pemprov mengecek telepon seluler seorang pegawai KPK, Gilang Wicaksono, terdapat percakapan yang membahas soal tas itu. "Pak Nus lalu membuka tas itu di depan Gilang, tidak ada barang bukti uang di dalamnya," kata Roy.
Bukti kedua yang Roy bawa adalah laporan atau risalah rapat pembahasan hasil review Kementerian Dalam Negeri terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Papua Tahun Anggaran 2019. Ia juga membawa undangan-undangan yang berkaitan dengan rapat tersebut. "Jadi pertemuan malam itu legal," kata dia.
Bukti selanjutnya adalah tangkapan layar grup WhatsApp di telepon seluler Gilang yang mendadak hilang saat tiba di Polda. Padahal, sebelumnya staf Pemprov Papua yang mengecek telepon seluler Gilang melihat grup tersebut berikut isi percakapan yang menggambarkan bagaimana ia membuntuti Gubernur Papua Lukas Enembe.
Dalam hal ini, Roy menduga KPK menghilangkan barang bukti. "Setelah sampai di Polda, WhatsApp gilang seperti ini, hilang. Semua data di handphone ini blank. Jadi ada apa teman-teman KPK menghilangkan barbuk ini?" kata dia.
Barang bukti terakhir yang ia bawa adalah foto-foto yang memperlihatkan gerak-gerik Gilang di Hotel Borobudur. Roy menyebut sebelum Lukas datang, Gilang sudah ada di sana.
Ia juga membawa foto Gilang bersama seorang lainnya saat dibawa ke Polda Metro Jaya. Hal itu ditujukan untuk membantah adanya dugaan penganiayaan yang dilaporkan Kpk. "Mukanya halus ini. Enggak ada luka hidung dan robek," ujar Roy sambil menunjukkan foto yang ia maksud.
Pada Senin, 4 Februari 2019, Pemprov Papua melaporkan KPK atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam surat bernomor LP/716/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus itu tertulis pihak terlapor masih dalam penyelidikan, sementara pelapor adalah kuasa hukum Pemprov Papua, Alexander Kapisa.
Pemprov Papua menduga seorang pegawai KPK melakukan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Adapun sehari sebelumnya pada Ahad, 3 Februari 2019, KPK telah melaporkan kasus penganiayaan pegawainya di Hotel Borobudur ke Polda Metro Jaya. Dalam surat itu disebutkan korban, Muhamad Gilang Wicaksono, dianiaya oleh sekitar 10 orang. Ia mengalami retak pada hidung, luka memar, serta sobek di bagian wajah. Penganiayaan diduga dilakukan oleh staf Pemprov Papua.