Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

LBH Padang Minta Pemeriksaan Saksi Kasus Afif Maulana Tidak Dilakukan di Kantor Polisi

LBH Padang meminta pemeriksaan para saksi, yang tergolong masih anak-anak, dalam kasus Afif Maulana tidak dilakukan di kantor polisi.

18 Juli 2024 | 22.51 WIB

Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang akan menyurati penyidik Kepolisian Resort Kota Padang pada Kamis, 18 Juli 2024 perihal pemeriksaan saksi-saksi di kasus kematian Afif Maulana. Direktur LBH Padang, Indira Suryani selaku kuasa hukum keluarga almarhum mengatakan, hal itu ditempuh agar pemeriksaan lanjutan dilakukan di tempat lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Agar pemeriksaan perkara itu dilakukan di luar kantor polisi dan bisa menggunakan kantor-kantor yang membuat anak nyaman," kata Indira kepada Tempo ketika dihubungi Kamis, 18 Juli 2024. Dia melanjutkan, turut meminta agar pemeriksaan itu dilakukan di kantor pemerintahan lainnya. "Demi kenyamanan anak dalam memberikan kesaksian," ujar dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, LBH Padang selaku kuasa hukum keluarga Afif Maulana menghadirkan seorang saksi anak dalam kasus ini. Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengatakan, pihaknya telah memberikan saksi tersebut dalam pemeriksaan lanjutan di Polresta Padang pada Rabu, 17 Juli 2024.

"Jadi kemarin kami sudah memberikan satu orang saksi anak yang menjelaskan, saat kejadian ada Afif di jembatan dan dia dikerumuni oleh tiga orang polisi," kata Indira kepada Tempo ketika dihubungi Kamis, 18 Juli 2024.

Saksi anak tersebut, lanjut Indira, termasuk saksi yang diamankan oleh personel Polda Sumatera Barat saat itu ke Polsek Kuranji. "Dia (saksi anak) juga mendengar ada permintaan, perkataan 'Ampun Pak' yang dia dengar, dia yakin itu adalah suaranya Afif Maulana," ujar Indira.

Dalam pemeriksaan ini, tutur dia, saksi anak didampingi oleh pekerja sosial. Namun, LBH Padang menyarankan dan meminta agar selanjutnya pemeriksaan tidak dilakukan di kantor polisi. Hal ini untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi anak dalam memberikan keterangannya. "Bagaimanapun mereka trauma atas kejadian itu, dan ketika datang ke kantor polisi mengganggu emosional mereka," katanya.

Kuasa hukum keluarga korban menyebut, saksi anak yang dimaksud bukan saksi A yang diketahui terakhir melihat Afif Maulana masih hidup. Melainkan saksi lain sebab saksi A saat ini sudah tidak dalam jangkauan mereka lagi.

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus