Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Lampung Tengah - Kepolisian Resor Lampung Tengah menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD setempat berinisial MSM, 42 tahun, Ahad, 7 Juli 2024. Ia ditahan karena melepaskan tembakan saat tradisi pernikahan, sehingga mengakibatkan seorang warga meninggal dunia pada Sabtu, 6 Juli 2024.
"MSM telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penembakan saat tradisi pernikahan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia," kata Kapolres Lampung Tengah Ajun Komisaris Besar Andik Purnomo Sigit.
Dia mengatakan tersangka terancam pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5 - 20 tahun penjara.
"Bahkan hukuman tersangka masih bisa bertambah setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan," kata Andik.
Menurutnya pelakui telah diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Satkrimum Polda Lampung.
"Benar, MSM sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Andik saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah.
Selain menangkap MSM, kata Andik, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis Zoraki MOD 914-T, satu buah magasin, empat buah selongsong amunisi, satu pucuk senjata api laras panjang FNC Belgia, satu buah magasin dan satu buah tas senjata warna hijau.
Selain itu juga satu pucuk senjata api HS + magasin, satu pucuk senjata api Revolver Cobra, dua buah magasin, dua boks senjata api kosong, satu boks alat pembersih senjata api, satu buah surat Garuda Shooting Club, empat butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm serta tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.
Seluruh barang bukti, kata Andik, diperoleh dari hasil olah tempat kejadian perkara. Saat itu tim gabungan menggeledah tiga rumah, di antaranya rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan, Kota Metro, serta rumah milik SW, warga Bumi Nabung Timur.
"Dari hasil autopsi sementara peluru menembus kepala bagian kiri korban (atas telinga kiri) lalu menembus bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban. Adapun hasil resminya masih menunggu dari Dokter Forensik," kata dia.
Andik juga menegaskan bahwa kepemilikan senjata ilegal tersebut tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum. "Tidak ada keterlibatan aparat keamanan, baik dari TNI maupun Polri," kata dia.
Ihwal perkara tersebut, Andik Purnomo mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
"Kami minta masyarakat tetap tenang, serahkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian, dan saat ini pelaku sudah kami tahan," kata dia.
Sebelumnya, anggota DPRD Lampung Tengah MSM melepaskan tembakan sebagai bagian dari tradisi penyambutan besan dalam pesta pernikahan adik iparnya di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Sabtu sekitar pukul 10.00 WIB.
Akibatnya, seorang warga bernama Salam, 35 tahun, meninggal dunia terkena peluru nyasar MSM. Diketahui bahwa korban merupakan paman dari tersangka MSM yang juga politikus lokal Partai Gerindra.
Pilihan Editor: Polisi Tangkap Provokator Kerusuhan Konser Tangerang Lentera Festival
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini