Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

LPSK Bakal Jamin Perlindungan Keluarga Bharada E Jika Justice Collaborator Disetujui

Jika JC disetujui, LPSK akan menyampaikan rekomendasi kepada hakim saat persidangan untuk mempertimbangkan permohonan status JC Bharada E.

8 Agustus 2022 | 19.08 WIB

Ajudan Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E tiba di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Selasa 26 Juni 2022. Komnas HAM akan meminta keterangan kepada 7 ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga berada di lokasi saat Brigpol J ditembak oleh Bharada E hingga meninggal dunia. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Ajudan Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E tiba di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Selasa 26 Juni 2022. Komnas HAM akan meminta keterangan kepada 7 ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga berada di lokasi saat Brigpol J ditembak oleh Bharada E hingga meninggal dunia. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya akan menjamin perlindungan bagi keluarga Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Perlindungan itu bisa mencakup keluarganya. Baik Bharada E maupun keluarganya. Nanti LPSK juga melihat apakah kepentingan keperluan keluarga Bharada E,” kata Edwin setelah menerima surat permohonan justice collaborator dari kuasa hukum Bharada E di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 8 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun perlindungan yang akan diberikan tergantung kebutuhan, termasuk perlindungan fisik. Perlindungan fisik bisa berupa penempatan di rumah aman, pengamanan, pengawalan, atau monitoring. “Jadi sangat tergantung dari hasil penilaian dan hasil pendalaman LPSK,” katanya.

Edwin tidak memastikan berapa lama proses perlindungan dan justice collaborator. "Tergantung situasi," katanya. Namun LPSK bisa memberikan perlindungan segera apabila mendesak.

Setelah JC disetujui, LPSK akan menyampaikan rekomendasi kepada hakim saat persidangan untuk mempertimbangkan permohonan status JC Bharada E.

“Dalam Undang-undang disebutkan, kalau orang itu sudah direkomendasikan dari LPSK maka hakim harus sungguh-sungguh memperhatikan rekomendasi dari LPSK,” katanya.

Hari ini kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, resmi mengajukan permohonan JC untuk kliennya dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Deolipa mengatakan pengajuan JC dilakulan karena perkara ini terkait Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Menurutnya, dengan pasal ini ada pelaku utama selain Bharada E yang melakukan tindak pidana.

“Bharada E dengan hati yang matang menyatakan kesiapannya untuk menjadi Justice Collaborator,” katanya.

Bharada E alias Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditahan dalam rumah tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin, mengatakan kliennya ditempatkan dalam sel khusus tersendiri dan diawasi ketat oleh petugas.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus