Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

LPSK Hitung Total Restitusi Kasus Penganiayaan Mario Dandy Mencapai Rp 100 Miliar

Perhitungan kerugian termasuk dengan kehilangan penghasilan orang tua D lantaran kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

15 Juni 2023 | 03.09 WIB

Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), berjalan menemui rekan media di Rumah Sakit Maypada, Kuningan, Jakarta, Minggu, 16 April 2023. Menurut tim Dokter kondisi kesehatan David telah membaik meskipun pada saat tertentu ia susah mengingat, kini, David telah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), berjalan menemui rekan media di Rumah Sakit Maypada, Kuningan, Jakarta, Minggu, 16 April 2023. Menurut tim Dokter kondisi kesehatan David telah membaik meskipun pada saat tertentu ia susah mengingat, kini, David telah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas mengatakan total nilai restitusi kasus penganiayaan D oleh Mario Dandy Satriyo mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

LPSK sudah menghitung total kerugian yang harus dibayar mencakup biaya perawatan selama di rumah sakit, transportasi, akomodasi, konsumsi keluarga hingga yang menemani D saat dirawat dan pengurusan kasusnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Iya Rp 100 miliar lebih. Jadi itu kan kami perhitungkan,” kata Susilaningtyas saat dihubungi wartawan, Rabu, 14 Juni 2023.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan nilai itu bisa berubah tergantung dengan review atau revisi situasi baru. 

Susi menjelaskan perhitungan kerugian termasuk dengan kehilangan penghasilan orang tua D lantaran kasus tersebut. Ayah D, Jonathan Latumahina harus meninggalkan pekerjaannya ketika D dirawat secara intensif.

“Terus ada juga penderitaan D. Ini kami hitung dengan analisis dokter,” ucapnya.

Usai menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit, D juga harus menjalani pemulihan dengan treatment di rumah hingga beberapa tahun ke depan. Susi mengatakan hal ini juga menjadi perhatiannya.

Home care ini kan biayanya tidak sedikit juga, tidak murah,” tuturnya.

Susi menyebut hal itu tercantum pada peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2022 yang menjelaskan restitusi juga dihitung dengan memasukkan biaya bantuan hukum.

Hal itu tidak berkorelasi dengan asuransi yang saat ini membiayai D. Menurutnya, asuransi dan restitusi merupakan hal yang berbeda karena menggunakan dana pribadi oleh orang tua D.

“Jangan disangkut-pautkan dengan asuransinya,” kata dia.

LPSK sudah berkoordinasi soal perhitungan restitusi tersebut ke sejumlah pihak, seperti kejaksaan dan KPK.

“Harapannya kalau Mario tidak bisa membayar, restitusi itu bisa dibayar pihak ketiga yang dalam hal ini orang tuanya,” tuturnya. 

Saat ini harta Rafael Alun, ayah Mario Dandy sedang disita KPK. “Nah memang kita juga kesulitan mana harta yang disita untuk restitusi. Karena kita kan tidak bisa mengintervensi penyidikan KPK,” katanya.

Pilihan Editor: Kesaksian Ayah D dalam Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Cerita Awal Tahu Anaknya Dianiaya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus