Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

LPSK Siap Beri Perlindungan untuk Saksi dan Korban Pinjol Ilegal

Polisi juga siap memberikan pengamanan kepada para korban pinjol ilegal.

22 Oktober 2021 | 14.04 WIB

Sejumlah tersangka kasus pinjaman online saat gelar barang bukti di Polda Jawa Barat, Bandung, 21 Oktober 2021. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Polda DIY berhasil membekuk perusahaan pinjaman online PT TII yang tengah beroperasi di sebuah ruko di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.PT TII menjalankan 24 aplikasi pinjaman online ilegal dan hanya 1 yang terdaftar di OJK. Polisi menangkap 8 orang tersangka termasuk pucuk pimpinannya yang terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Sejumlah tersangka kasus pinjaman online saat gelar barang bukti di Polda Jawa Barat, Bandung, 21 Oktober 2021. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Polda DIY berhasil membekuk perusahaan pinjaman online PT TII yang tengah beroperasi di sebuah ruko di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.PT TII menjalankan 24 aplikasi pinjaman online ilegal dan hanya 1 yang terdaftar di OJK. Polisi menangkap 8 orang tersangka termasuk pucuk pimpinannya yang terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Achmadi, menyatakan lembaganya siap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban pinjaman online atau pinjol ilegal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami siap memberikan perlindungan mulai dari proses penyidikan sampai peradilan," tutur Achmadi, Jumat, 22 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hak itu diungkapkan Achmadi dalam jumpa pers daring bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md; serta Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

"Jadi, bagi pelapor, mohon tidak takut menerangkan keterangan yang sebenar-benarnya. Sekali lagi, LPSK siap memberikan perlindungan," ujar Achmadi.

Dalam kesempatan itu, pemerintah mengimbau kepada masyarakat korban pinjol ilegal agar berani melapor jika terus diteror mengembalikan tagihan. Pemerintah menyebut korban pinjol ilegal tidak perlu membayar tagihan kepada para penyedia jasa tidak sah tersebut.

"Kami imbau kepada masyarakat, para korban-korban supaya berani melapor. Polisi akan memberikan perlindungan dan nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang," ujar Mahfud Md.

Kabareskrim Agus Andrianto mengatakan, polisi siap memberikan pengamanan kepada para korban.

"Bapak Kapolri sudah menerbitkan TR untuk memberikan respon cepat kepada masyarakat apabila ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu, baik secara psikis maupun fisik. Jadi, kepada masyarakat, yang kebetulan menjadi korban pinjol Ilegal, mohon untuk melaporkan kepada kepolisian atas peristiwa yang terkait," ujar Agus.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus