Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Luhut Soal Dugaan Ekspor Nikel Ilegal ke Cina: Tunggu Tanggal Mainnya

Luhut Binsar Panjaitan mengatakan KPK tengah mengusut dugaan ekspor nikel ilegal sebanyak 5,3 juta ton ore nikel ke Cina

18 Juli 2023 | 12.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan ekspor nikel ilegal sebanyak 5,3 juta ton ore nikel ke Cina. Dia meminta publik menunggu hasilnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Nanti tunggu aja tanggal mainnya," kata Luhut di sela acara Strategi Nasional Pengecahan Korupsi (Stranas PK) di KPK, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menilai mengusut dugaan tersebut perkara mudah, karena Indonesia sudah memiliki sistem untuk memantau ekspor barang. Dia mengatakan KPK sudah mengecek dugaan itu ke Cina langsung.

"Sudah dilacak oleh beliau, wong gampang itu karena kita sudah punya ekosistemnya, ini Pak Firli langsung cek di Cina," kata Luhut. Luhut menyampaikan hal tersebut diampingi oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa lembaganya menemukan dugaan ekspor nikel ilegal dari Indonesia ke Cina dengan jumlah 5,3 juta ton biji ore nikel. Ekspor itu terjadi selama 2020-2022. Ekspor itu disebut ilegal lantaran Indonesia sudah melarang biji nikel diekspor langsung sebelum diolah.

Ada temuan selisih nilai ekspor

Temuan KPK ini didasarkan atas perhitungan jumlah ekspor biji nikel dari Indonesia ke Cina. KPK menemukan ada selisih nilai ekspor sebesar triliunan Rupiah dari hasil ekspor itu.

Ekonom dan Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono menduga praktik ekspor nikel ilegal ini sebenarnyas udah terjadi jauh sebelum ada pelarangan ekspor tersebut.

"Ini sudah diperkirakan banyak pihak. Bahkan ini diduga tidak hanya terjadi sejak pelarangan ekspor bijih nikel pada 2020 saja, namun juga sudah terjadi sejak pelarangan ekspor bijih nikel pertama kali pada 2014," kata Yusuf saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 1 Juli 2023.

Dia menjelaskan ekspor bijih nikel ilegal sejak awal sudah diperkirakan karena kebijakan hilirisasi yang berbasis pada pelarangan ekspor bijih nikel. Pelarangan ekspor bijih nikel, menurutnya, membuat harga komoditas ini di pasar domestik menjadi jatuh, jauh dibawah harga internasional.

Harga Patokan Mineral atau HPM bijih nikel domestik merosot jauh di bawah harga internasional hingga 50 persen. Ketika harga internasional nikel melonjak pada 2021 dan mencapai puncaknya pada 2022, Yusuf mengatakan insentif untuk ekspor bijih nikel semakin kuat. Maka ketika kini KPK mengungkap indikasi ekspor illegal bijih nikel ke Cina, menurut Yusuf, hal itu tidak mengagetkan.

Dengan demikian, ia menilai pelarangan ekspor bijih nikel diberlakukan dan HPM bijih nikel di pasar domestik yang jatuh telah memicu ekspor bijih nikel illegal. Terutama ekspor ilegal oleh pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak memiliki afiliasi dengan smelter.

ROSSENO AJI | RIANI SANUSI PUTRI

Pilihan Editor: Luhut: Ngapain Bangsa Kita Pamer OTT Melulu

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus