Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, terkait dengan kasus korupsi kehutanan dan proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012. Hakim agung mengurangi masa hukuman Rusli Zainal 4 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"MA mengabulkan PK kami dengan mengurangi masa hukuman empat tahun," kata Kuasa Hukum Rusli Zainal, Evanora, kepada Tempo, Kamis,23 November 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan demikian kata dia, Rusli Zainal tinggal menjalani masa hukuman 10 tahun, yang mana sebelumnya di tingkat kasasi hakim agung memutuskan Rusli Zainal dihukum 14 tahun penjara serta membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Namun hakim agung tidak mengabulkan permintaan pengembalian hak politik Rusli Zainal. "Hak politiknya dicabut," kata dia.
Meski demikian, Evanora belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Namun salinan putusan sudah ditembuskan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Salinannya sudah ditembuskan ke PN Pekanbaru," ujarnya.
Menurut dia, sebagaimana dilansir situs MA, disebutkan putusan PK Rusli Zainal diketuk palu oleh hakim agung Timur Manurung, didampingi Surya Jaya dan Leopard Luhut Hutagalung, pada 14 Agustus 2017. Pihak kuasa hukum meyambut baik putusan itu meskipun tidak semua permintaan dikabulkan hakim. "Kami tetap bersyukur dengan putusan itu," ujarnya.
Sebelumnya, dalam perkara ini, Rusli Zainal dijerat dua kasus sekaligus, yakni suap kehutanan dan proyek PON Riau pada 2014. Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan hukuman penjara selama 14 tahun serta membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Rusli Zainal.
Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Riau justru mengurangi masa kurungan Rusli Zainal menjadi 10 tahun pada 7 Agustus 2012. Rusli dianggap bukan aktor utama dari perkara korupsi itu. Atas putusan itu, jaksa penuntut KPK kembali mengajukan kasasi ke MA.
Hakim agung kembali menaikkan hukuman Rusli Zainal menjadi 14 tahun dan mencabut hak politiknya. Atas putusan itu, Rusli kemudian mengajukan PK. Belakangan hakim agung mengabulkan peninjauan kembali dan memutuskan hukuman 10 tahun sesuai putusan di tingkat Pengadilan Tinggi sebelumnya.