Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Mahfud Md Bilang Penindakan Teddy Minahasa Bentuk Ketegasan Reformasi Polri

Irjen Teddy Minahasa ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Kasus beruntun yang jadi perhatian masyarakat.

16 Oktober 2022 | 06.29 WIB

Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumbar sejak 25 Agustus 2021. Pria yang kini berusia 57 tahun ini pernah mengungkap kasus perjudian dan narkoba di Sumbar. Total per 27 Agustus 2022, setidaknya 74 kasus perjudian berhasil diungkap oleh Teddy dan jajarannya. Teddy memang dikenal berkat kegigihannya dalam memberantas segala bentuk perjudian. Dok Polri
Perbesar
Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumbar sejak 25 Agustus 2021. Pria yang kini berusia 57 tahun ini pernah mengungkap kasus perjudian dan narkoba di Sumbar. Total per 27 Agustus 2022, setidaknya 74 kasus perjudian berhasil diungkap oleh Teddy dan jajarannya. Teddy memang dikenal berkat kegigihannya dalam memberantas segala bentuk perjudian. Dok Polri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan penindakan Irjen Teddy Minahasa menunjukkan langkah-langkah ketegasan Polri untuk mereformasi diri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Mungkin kita bisa melihatnya dari sudut sebaliknya untuk tetap mendukung Polri bersemangat, karena semuanya yang terjadi ini justru merupakan langkah-langkah ketegasan Polri untuk mereformasi diri," kata Mahfud Md dalam rekaman yang diterima di Jakarta, Sabtu, 15 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peristiwa yang menimpa institusi Polri secara beruntun, seperti kasus Ferdy Sambo, kasus Stadion Kanjuruhan, disusul dengan kasus Teddy Minahasa yang ditangkap karena kasus narkoba, mengakibatkan gencarnya kritikan dari masyarakat.

"Itu maklum kalau masyarakat kemudian melontarkan kritiknya. Akan tetapi, mari kita lihat ini sebagai langkah yang merupakan sisi lain dari sudut kemajuan," ucap Mahfud.

Mahfud mengatakan bahwa ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit menunjukkan kepada seluruh jajaran Polri bahwa Kapolri bisa bertindak tegas. "Misalnya, terhadap Sambo. Itu tindakannya tegas. Artinya, Polri itu punya power untuk melakukan itu, dan bisa melakukan itu," tuturnya.

Prestasi Polri

Terkait dengan kasus Teddy Minahasa, Mahfud mengatakan, "Apabila berpikir lebih negatif, bisa saja pengakuan dari ibu-ibu yang ditangkap karena membawa narkoba, yang menyatakan bahwa ibu-ibu tersebut bekerja sama dengan Teddy Minahasa, ditutup dan Teddy dibiarkan begitu saja."

Mahfud melanjutkan, "Itu bisa. Akan tetapi, Kapolri mengambil langkah tegas untuk melakukan itu. Ini dilakukan oleh Kapolri, ungkap, tangkap, pecat, 'kan gitu Kapolri."

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga menyebutkan terdapat sejumlah prestasi Polri yang belum banyak mendapat perhatian publik, seperti penangkapan bandar-bandar judi yang lari ke luar negeri.

"Tidak mudah mengambil narapidana itu yang sudah lari ke luar negeri kalau tidak punya kesungguhan dan jaringan yang kuat, serta memberi pengertian kepada negara lain untuk mengambil itu," ucap Mahfud.

Oleh sebab itu, Mahfud meminta kepada masyarakat untuk melihat sisi sebaliknya dari rentetan peristiwa yang dialami oleh institusi Polri.

"Tanpa menghalangi Anda atau kita semua mengkritik kinerja Polri, lihat juga sisi sebaliknya bahwa ini justru satu langkah maju dari Kapolri dan Polri bahwa dia bisa menindak siapa pun anak buahnya yang bandel," ucap Mahfud.

Kalau dari aspek pengarahan Presiden, Mahfud Md mengatakan, "Marilah membangun Polri sebagai polisinya rakyat yang sederhana bersama kehidupan rakyat, tidak pongah, tidak sewenang-wenang, tidak hedonis, dan tidak berlebihan di dalam hidup."

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus