Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Main Mata Lalu Keluyuran

Terpidana kasus korupsi Mochtar Muhammad tepergok keluyuran di Jakarta. Selama ini sejumlah narapidana yang mendekam di penjara khusus koruptor Sukamiskin kerap keluyuran keluar dengan berbagai alasan.

10 November 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Azan magrib baru saja berkumandang Senin petang dua pekan lalu ketika telepon Sirra Prayuna berdering. Merasa mengenal nomornya, pengacara asal Nusa Tenggara Barat itu langsung mengangkatnya. "Bisa ketemu sebentar? Saya sedang di Rumah Makan Ampera, Kemang." Demikian terdengar suara di ujung sana seperti ditirukan Sirra, Rabu pekan lalu.

Penelepon itu adalah mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad, yang menja­lani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Dia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2011 dalam kasus suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi, suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan, serta penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar. Pria kelahiran Gorontalo 50 tahun lalu itu divonis enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada Maret 2012 setelah diputus bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Oktober 2011. Selama proses peradilan itu, Sirra bertindak sebagai pengacaranya.

Kaget Mochtar berada di luar penjara, Sirra langsung meluncur ke tempat yang disebut mantan kliennya itu. Di sana ia disambut seorang pria yang menyebut Mochtar sudah menantinya. "Kok, bisa di Jakarta, Bos?" kata Sirra membuka percakapan. Mochtar, yang baru saja rampung makan, mengatakan ia sedang menjalani masa asimilasi. Dia mengaku tengah mencari kompos di Jakarta untuk program berkebun yang dilakukannya di dalam penjara Sukamiskin. "Di Bandung enggak ada," ujar Sirra menirukan alasan Mochtar.

Kepada Sirra, Mochtar langsung menanyakan surat keputusan remisi dan pembebasan bersyaratnya yang tak kunjung turun. Padahal pembebasan bersyarat itu sudah diajukannya beberapa waktu lalu. Sirra berjanji akan mempelajari dulu pembebasan bersyarat Mochtar itu. "Karena saya bukan pengacara dia lagi sejak vonis di Mahkamah Agung. Setelah itu, dia langsung pamit mau balik ke Bandung," ucap mantan calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Sirra tak menyangka pertemuan setengah jam itu ternyata berbuntut panjang. Percaya Mochtar ke luar penjara dengan izin dan prosedur yang benar, Sirra yakin tak ada yang salah dengan keluarnya Mochtar itu. Apalagi politikus PDIP itu—seperti juga Sirra—mengatakan sudah mengantongi izin dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. "Dia juga bilang dikawal sama orang dalam, cuma tak bisa saya pastikan itu sipir atau bukan," katanya.

Aksi keluyuran Mochtar yang lantas ramai diberitakan sejumlah media itu membuat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, yang baru duduk di kursi menteri sekitar sebulan, gerah. Jumat dua pekan lalu, Yasonna memanggil Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Danan Purnomo dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat. Dia meminta dilakukan investigasi atas keluarnya Mochtar.

Kepada media, Yasonna menyatakan ada indikasi terjadi kelalaian pada jajarannya atas peristiwa tersebut. Dia menunjuk kelalaian itu dilakukan Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang memberi izin atau petugas yang menemani Mochtar di Jakarta. Menurut dia, dalam masa asimilasi, seorang narapidana tak diperbolehkan meninggalkan tempat dia menjalani sosialisasi dengan masyarakat. Selain itu, narapidana hanya diperbolehkan keluar dari lembaga pemasyarakatan selama sembilan jam. "Seharusnya hanya sampai sore, kok ini bisa sampai malam?" ujar Yasonna.

Ditemui Tempo pada Jumat pekan lalu, Yasonna mengaku belum menerima hasil investigasi tim itu. Temuan sementara, menurut dia, baru sekadar menegaskan adanya kelalaian tersebut. Temuan tim investigasi sementara menyatakan Mochtar ternyata keluyuran tanpa ada pengawasan. Saat ditanya apakah itu artinya Mochtar keluar tanpa pengawalan, Yasonna menolak menjawab. "Nanti Senin saja. Saya baru akan terima laporannya Senin," ucapnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Giri Purbadi juga menolak berbicara banyak perihal hasil temuan tim investigasi. Hanya, kata dia, peristiwa tersebut berakibat pada ditolaknya pembebasan bersyarat Mochtar. "Remisinya juga tidak bisa didapat lagi. Dia kembali ke nol lagi," ujarnya. 

l l l

AKSI keluyuran Mochtar menguak cerita soal permainan izin keluar di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Tak hanya pada masa asimilasi, narapidana selama ini juga kerap memanfaatkan izin berobat untuk berkumpul sesaat bersama keluarganya di rumah. "Yang lain juga sering keluar dengan izin berobat," kata seorang pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Soal asimilasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013. Menurut peraturan tersebut, seorang narapidana kasus korupsi baru bisa mendapatkan masa asimilasi jika berkelakuan baik dan sudah menjalani dua pertiga masa tahanan.

Sumber ini menyatakan Mochtar baru menjalani masa tahanan dua tahun tujuh bulan sampai Oktober lalu. Selama ini ia pernah mendapatkan remisi saat Idul Fitri 2013 dan 2014, masing-masing satu bulan. Lalu dia juga mendapatkan remisi perayaan kemerdekaan pada 17 Agustus lalu sebanyak empat bulan. Ditambah masa tahanan dalam proses hukumnya yang mencapai sepuluh bulan, total sebenarnya dia baru menjalani masa hukumannya tiga tahun sebelas bulan sampai Oktober lalu. "Dengan demikian, dia semestinya baru bisa mendapatkan asimilasi November ini," ujar sumber tersebut.

Adanya "permainan" memanfaatkan izin sakit seperti yang diucapkan pejabat itu bukan isapan jempol. Akhir pekan sebelum Mochtar keluyuran, terpidana kasus suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung, Izedrik Emir Moeis, juga sempat terlihat di kediamannya di Jalan Kalibata Timur IV E Nomor 18, Jakarta Selatan.

Kepada Tempo, seorang tetangga Emir bercerita bahwa ia sempat melihat politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu tengah bercengkerama bersama sanak keluarganya. Terpidana tiga tahun penjara yang divonis pada April lalu itu terlihat mengenakan jaket dan topi untuk menyamarkan penampilannya. Sumber tersebut mengaku sempat melihat wajah Emir sesaat sebelum dia memasuki mobil dan meninggalkan rumah petang itu. "Sepertinya sudah dari pagi karena rumahnya ramai sejak pagi," katanya.

Selasa pekan lalu, Tempo pun mendatangi kediaman Emir Moeis itu. Seorang perempuan bertubuh agak subur membenarkan bahwa kediaman tersebut milik Emir. Namun dia enggan berbicara soal kedatangan Emir di sana. "Tanyakan saja ke pengacaranya soal itu," ujarnya. Pengacara Emir, Erick S. Paat, mengaku tak tahu-menahu soal itu. Dia juga mengatakan jarang berkomunikasi dengan Emir. "Kalau mau ngobrol, biasanya saya ke Bandung," kata Erick.

Saat dimintai tanggapan soal Emir, Yasonna mengatakan tak tahu kejadian itu. Namun dia mengakui selama ini banyak narapidana menyalahgunakan izin keluar yang diberikan. Karena itu, menteri yang baru menjabat kurang dari satu bulan ini mengatakan sedang membuat satuan tugas untuk melakukan evaluasi terhadap peraturan dan kondisi lapangan yang ada. Yasonna menyatakan tengah berpikir untuk menempelkan semacam alat pelacak posisi pada setiap narapidana yang diberi izin keluar.

Adapun Yasonna berjanji tak akan memberi ampun kepada sipir atau narapidana yang melanggar aturan. "Akan saya tindak tegas. Coba saja kalau mereka berani main-main," ujarnya.

Febriyan (Jakarta), Erick P. Hardi (Bandung)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus