Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Majelis Hakim Kabulkan Pinjam Tahanan Hendra Kurniawan untuk Sidang Etik Polri

Majelis hakim mengabulkan permohonan Kadiv Propam Polri untuk meminjam tahanan Hendra Kurniawan

27 Oktober 2022 | 18.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk meminjam tahanan atau bon tahanan untuk terdakwa Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami mendapat permintaan bon tahanan dari Kadiv Propam untuk sidang kode etik pada Senin besok,” kata Hakim Ketua Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 27 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, membenarkan permohonan bon tahanan untuk Hendra Kurniawan untuk sidang etik Senin besok.

“Infonya Senin depan. Seperti disebutkan Majelis Hakim permintaan untuk bon sidang etik ada dari Kadiv Propam,” kata Henry selepas sidang.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri telah memecat tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) empat terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nur Patria.

Sementara itu ada tiga terdakwa yang belum menjalani sidang etik, antara lain Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Rahman Arifin, dan Ajun Komisaris Polisi Irfan Widyanto.

Pada 18 Oktober lalu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hendra Kurniawan dan lima tersangka lain dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU mendakwa Hendra Kurniawan karena melaksanakan perintah Ferdy Sambo untuk mengintervensi penyidikan pembunuhan berencana Yosua, termasuk merampas dan menghilangkan barang bukti CCTV di sekitar TKP pembunuhan. 

Baca: Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria Klaim Ari Cahya Mengetahui Perintah soal CCTV Duren Tiga

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus