Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Gaga Muhamad atau Gaung Sabda Alam Muhammad.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu faktor yang memberatkan hukuman adalah Gaga Muhammad tidak secara tegas dan kerap berubah sikap dalam menunjukkan rasa penyesalan atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna, mantan kekasihnya cedera selamanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa di persidangan menyampaikan rasa penyesalan dan bersalah namun majelis hakim tidak melihat konsistensi terdakwa atas pernyataan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan di PN Jakarta Timur, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 19 Januari 2022.
Majelis Hakim menilai bahwa Gaga Muhammad berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian terkait kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna menderita luka berat.
Hal lain yang memberatkan hukuman Gaga Muhammad menurut hakim adalah bahwa terdakwa tidak memberikan bantuan materi apapun atau itikad baik membantu korban dan keluarganya.
"Sehingga keluarga korban menuntut kompensasi kerugian sebesar Rp12,6 miliar," ujar Lingga Setiawan.
Hakim juga menegaskan kecelakaan lalu lintas yang dialami Gaga Muhammad disebabkan oleh pengaruh alkohol sehingga menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman terdakwa.
"Keadaan yang meringankan terdakwa masih muda usia dan masih diharapkan mengubah perilakunya di kemudian hari," tutur Lingga.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur memvonis Gaga Muhammad empat tahun enam bulan penjara terkait kecelakaan Laura Anna. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Ia didakwa dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gaga Muhammad didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami "spinal cord injury" atau cedera saraf tulang belakang hingga akhirnya meninggal dunia pada beberapa waktu lalu.