Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menunda pembacaan putusan atau vonis terhadap mantan Pejabat Direktorat Jendral atau Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan, majelis hakim belum bisa memutuskan vonis terhadap Rafael Alun karena kendala materi yang sangat luas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sidang kita tunda, karena materi yang luas dan hanya kurun waktu dua hari, jadi belum bisa kita putuskan hari ini," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis Hakim menunda sidang Rafael Alun hingga tiga hari kedepan, yang akan dilangsungkan pada Senin, 8 Januari 2023.
"Sidang putusan akan kita gelar pada Senin, 8 Januari 2024, kepada terdakwa silahkan kembali ke tahanan," kata Suparman Nyompa.
Berdasarkan pantauan Tempo, hakim datang lebih dulu dari Rafael Alun. Lalu setelahnya disusul Rafael Alun yang hadir sekitar pukul. 15.10 dengan mengenakan pakaian putih dengan celana hitam dengan masker biru dan membawa buku berwarna coklat. Rafael Alun sempat menutupi wajahnya dengan bukunya sesaat setelah duduk di dalam ruang sidang. Sidang molor enam jam dari jadwal sidang,
Sebelumnya, Rafael Alun dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 14 tahun penjara. Rafel juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti ke negara senilai Rp 18,9 miliar.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang seperti dalam dakwaan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan penjara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutannya, Senin 11 Desember 2023.
Jaksa meminta, jika denda tidak dibayar, maka Rafael harus menjalani hukuman tambahan selama 6 bulan penjara, dan apabila uang pengganti sebesar Rp18,9 miliar tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk memenuhinya.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun," kata Jaksa.
Rafael disebut tak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit.
Jaksa menyatakan sejumlah alasan yang memberatkan Rafael Alun. Di antaranya adalah karena pria yang terakhir menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan itu dinilai tak mendukung pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan secara berbelit-belit dalam persidangan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam membetantas tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan," kata Jaksa.
Dakwaan terhadap Rafael Alun
Dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu, 30 Agustus 2023, Jaksa KPK mendakwa Rafael menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar. Gratifikasi itu diterima Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Rafael melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Ernie. Dalam periode 20 tahun, Rafael Alun diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp 57,7 miliar. Selain itu, eks pejabat Pajak ini juga diduga menerima 2 juta dollar Singapura atau Rp 22,5 miliar (kurs Rp 11.276,63), serta 937.000 dollar AS atau Rp 14,3 miliar (kurs Rp 15.321). Totalnya, lebih kurang Rp 94,5 miliar.
Ayah dari Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur, itu juga disebut melakukan TPPU pada periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp 31,7 miliar. Jaksa KPK juga menyebut Rafael melakukan TPPU pada periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp 26 miliar, 2 juta dollar Singapura, dan 937.000 dollar AS.
Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jaksa KPK juga menjerat Rafael dengan Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Pilihan Editor: Rafael Alun Trisambodo Jalani Sidang Tanpa Disumpah