Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

MAKI Kecewa Dengan Vonis Nihil Heru Hidayat di Kasus Asabri

MAKI menilai hukuman mati merupakan paling proporsional dan sesuai tuntutan keadilan masyarakat terhadap terdakwa Heru Hidayat di kasus Asabri.

19 Januari 2022 | 09.29 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan berkas saat menyerahkan pengajuan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021.  MAKI mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai 51 pegawai KPK berstatus 'merah' atau tidak bisa dibina lagi setelah dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan berkas saat menyerahkan pengajuan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. MAKI mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai 51 pegawai KPK berstatus 'merah' atau tidak bisa dibina lagi setelah dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia kecewa dengan putusan nihil yang diberikan hakim kepada Heru Hidayat di kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Menurut MAKI, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dapat menghukum Heru dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“MAKI menghormati putusan itu, namun tetap kecewa karena tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis, Selasa, 18 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Boyamin mengatakan hakim minimal bisa memberikan hukuman seumur hidup bersyarat. Maksudnya bersyarat, jika hukuman penjara seumur hidup untuk Heru di kasus Jiwasraya nantinya berkurang oleh upaya Peninjauan Kembali atau grasi. Dengan vonis seumur hidup bersyarat itu, menurut Boyamin, vonis di kasus Asabri akan tetap berlaku dan Heru tetap dihukum seumur hidup.

Menurut Boyamin, hakim tidak boleh menjatuhkan vonis nihil. Dia mengatakan Pasal 193 ayat (1) KUHAP menyatakan jika hakim menyatakan terdakwa bersalah, maka dijatuhi hukuman pidana. Selain itu, hukuman nihil hanya berlaku di perkara dengan hukuman 1 hari hingga maksimal 20 tahun penjara. Jika hukuman seumur hidup, kata dia, maka bisa dijatuhkan hukuman yang sama atau hukuman di atasnya yaitu hukuman mati.

“Putusan mati sebenarnya itu paling proporsional dan sesuai tuntutan keadilan masyarakat mengingat perbuatan Heru Hidayat sangat merugikan negara, masyarakat dan nasabah secara berulang,” kata dia.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat di kasus Asabri. Majelis menyatakan Heru Hidayat terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan dana nasabah tersebut. Hakim memutuskan menjatuhkan vonis pidana nihil.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus