Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Makna Penjara Seumur Hidup dalam Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo

Berdasar Pasal 12 Ayat (1) KUHP, pidana penjara seumur hidup diartikan terpidana menjalani pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu.

19 Januari 2023 | 08.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Sebagian publik dibuat bertanya dengan makna penjara seumur hidup pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman ini kepada Ferdy Sambo. Tuntutan hukuman penjara seumur hidup tersebut karena jaksa menilai mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti sah dan menyakinkan telah menghilangkan nyawa manusia.

Apa Itu Bui Seumur Hidup? 

Berdasarkan Pasal 12 Ayat (1),Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pidana penjara seumur hidup diartikan bahwa terpidana menjalani pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu. Lebih lanjut dalam Pasal 12 Ayat (4) KUHP, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Baca : 3 Kejanggalan yang Diungkap Jaksa Soal Klaim Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Publik tampaknya sering salah paham saat memaknai arti pidana penjara mati dan penjara seumur hidup. Publik mengira hukuman penjara seumur hidup berarti hukuman sebanyak jumlah umur terpidana saat dijatuhi vonis. Misalnya, saat terpidana dijatuhi hukuman vonis seumur hidup sedang berusia 50 tahun, maka vonis pidananya selama 50 tahun pula. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dijelaskan dalam Pasal 12 Ayat (4) KUHP tersebut di atas, bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun. Jadi, hukuman seumur hidup adalah hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana selama ia masih hidup, terlepas dari terpidana meninggal di usia berapapun, mengutip LBH Pengayoman. 

Tuntutan Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo 

Terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua, JPU Rudy Irmawan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti melanggar melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu dia juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. 

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Rudy dikutip dari Antara pada Selasa, 17 Januari 2023. 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus