Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Maling Ketiduran dan Digrebek Polisi di Pademangan, Begini Kronologinya

Seorang terduga maling ketiduran di dalam kamar di rumah yang dimasukinya di Pademangan, Jakarta Utara.

30 Oktober 2023 | 11.37 WIB

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. Baraondanews.it
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. Baraondanews.it

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang terduga maling ketiduran di dalam kamar di rumah yang dimasukinya di Pademangan, Jakarta Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Kejadiannya 23 Oktober 2023 sekitar jam 08.00 WIB,” kata Kepala Unit Reskrim Polsek Pademangan, Ajun Komisaris I Gede Gustiyana melalui keterangan tertulisnya, Senin, 30 Oktober 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, beredar video di beberapa akun media sosial Instagram dengan narasi maling digerebek dalam kamar saat dia ketiduran.

“Maling ketiduran setelah beraksi, bangun-bangun ditangkap pemilik rumah dan polisi. Ngakunya cuma numpang tidur doang. Warga bersama anggota kepolisian menangkap seorang pencuri bernama Agus Anwar yang beraksi di rumah kosong,” tulis caption akun Instagram @merekamjakarta.

Gede menjelaskan pelaku berinisial AA, 27 tahun, warga Pademangan, Jakarta Utara. 

Kronologi kejadian itu saat pemilik rumah, Taufik Anshari Buchari, warga Grogol, Jakarta Barat hendak menengok rumah orang tuanya yang sudah lama kosong di Jalan Pemandangan IV Nomor 10 RT 004 RW 001 Pademangan Barat, Jakarta Utara. 

“Korban melihat pintu sudah dalam keadaan terbuka dirusak. Saat korban masuk dalam rumah dia melihat ada orang yang sedang tertidur di ranjang dalam kamar,” ucapnya. 

Taufik kemudian melaporkan kejadian itu kepada Ketua RT dan diteruskan ke Polsek Pademangan.

“Pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pademangan Jakarta Utara,” katanya.

Laporan pencurian itu teregistrasi LP /B/X/2023/SPKT/POLSEK PADEMANGAN/POLRES JAKARTA UTARA/ POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Oktober 2023.

Barang yang dicuri yakni kompresor kulkas, besi rangka tempat tidur dan cetakan kue aluminium.

AA terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak perkara pencurian 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus