Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Dua perusahaan pemilik konsesi penambangan pasir diduga berafiliasi dengan Gubernur Sulawesi Selatan.
Proses perizinan kedua perusahaan berlangsung kilat.
Keuntungan perusahaan diduga mencapai Rp 1,1 miliar per hari.
PEMERIKSAAN dua bundel dokumen setebal lebih dari 1.000 halaman itu tuntas dalam waktu sekitar tujuh pekan. Diajukan pada 29 Oktober 2019, dokumen itu berisi kerangka acuan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang diajukan PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Indonesia Timur. Pada 16 Desember, Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyetujui dokumen itu menjadi amdal.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo