Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Mantan Anggota TPF Kecewa, Dokumen Kasus Munir Hilang

Dokumen itu disebut sejumlah pihak hilang di era kepemimpinan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

27 Oktober 2016 | 19.22 WIB

Istri almarhum Munir, Suciwati bersama sejumlah aktivis HAM memegang topeng Munir saat mengikuti persidangan sengketa informasi Tim Pencari Fakta (TPF) kematian Munir di kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, 10 Oktober 2016. Dalam sidang itu Majel
material-symbols:fullscreenPerbesar
Istri almarhum Munir, Suciwati bersama sejumlah aktivis HAM memegang topeng Munir saat mengikuti persidangan sengketa informasi Tim Pencari Fakta (TPF) kematian Munir di kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, 10 Oktober 2016. Dalam sidang itu Majel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib mengaku kecewa dokumen resmi laporan TPF yang telah diserahkan kepada pemerintah di era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono dinyatakan hilang.

"Kami merasa pekerjaan yang dulu kami lakukan dengan begitu serius, kini dijawab oleh Mensesneg dokumennya tidak ada. Kami merasa kecewa dokumen sepenting itu kok hilang di dalam lembaga negara," kata mantan anggota TPF Amiruddin Al Rahab di Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2016.

Amiruddin menegaskan konsentrasi pemerintah terkait kasus Munir saat ini adalah dua hal, pertama menemukan dokumen laporan TPF yang disebut-sebut hilang, serta mengambil langkah terobosan.

"Yang kita tunggu apa langkah terobosan yang akan diambil, bukan membangun opini baru. Kalau pemerintah masa lalu belum melakukan hal yang seharusnya dilakukan, maka kewajiban pemerintahan saat ini melakukannya," ucap dia.

Baca: Jubir Istana: Presiden Jokowi Akan Selesaikan Kasus Munir

Amiruddin mengatakan saat ini tidak ada kewajiban lagi dari mantan anggota TPF untuk menyerahkan dokumen salinan kepada pemerintah. Menurut dia, masa jabatan anggota TPF telah selesai ketika dokumen resmi diserahkan kepada pemerintahan SBY.

Mantan anggota TPF Munir lainnya, Hendardi, mengatakan mantan anggota TPF bahkan tidak diperkenankan lagi memberikan informasi terkait isi dokumen itu, karena sesuai ketentuan, pemerintah yang harus mengumumkan isi dokumen kepada publik.

"Mengungkap siapa nama yang terlibat di dalam laporan TPF bukan wewenang kami lagi. Bisa dituntut sebagai kegiatan ilegal. Tapi saya ingin membantu sedikit, bahwa dokumen itu sengaja dibuat sangat hati-hati, cermat untuk menghindari kemungkinan pemalsuan atau pembelokan kata-kata," ujar Hendardi.

BacaPKB Minta Presiden Jokowi Netral di Pilkada DKI

Dia menekankan setiap alinea di dalam dokumen diberikan nomor mulai dari angka nol. Dokumen pun berjumlah 55 halaman.

Sebelumnya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memenangkan gugatan terhadap Kementerian Sekretariat Negara terkait permohonan agar pemerintah mempublikasikan laporan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.

Namun pemerintahan Jokowi menyatakan istana tidak memiliki dokumen laporan TPF tersebut. Dokumen itu disebut sejumlah pihak hilang di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, kini SBY melalui mantan Mensesneg era kepemimpinannya yakni Sudi Silalahi telah menyerahkan salinan dokumen kepada pemerintahan Joko Widodo.


ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Choirul Aminuddin

Choirul Aminuddin

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus