Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, perbuatan Mangindar Simbolon merugikan keuangan negara Rp32 miliar.

20 Maret 2024 | 20.14 WIB

Mangindar Simbolon, mantan bupati Samosir dan mantan Kadis Kehutanan Tobasa saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Foto: Istimewa
Perbesar
Mangindar Simbolon, mantan bupati Samosir dan mantan Kadis Kehutanan Tobasa saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Medan - Mangindar Simbolon, mantan bupati Samosir periode 2005–2015, divonis 12 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider sebulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pria berusia 66 tahun ini, terbukti melakukan korupsi izin mengubah kawasan hutan lindung Tele di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, seluas 519 hektar menjadi tempat tinggal perambah hutan dan areal pertanian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun, denda Rp 
50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim di Pengadilan Tipikor, Selasa, 19 Maret 2024. 

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erik Sarumaha yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider 4 bulan kurungan.

Menurut jaksa, terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendengar keputusan hakim, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan penasihat hukum terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. 

Berdasarkan dakwaan, diketahui bahwa Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tanggal 23 November. Desa Partungko Naginjang yang sebelumnya masuk wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), menjadi bagian Tobasa.

Tahun 2000, Mangindar menjabat Kepala Dinas Kehutanan Tobasa. Ia meminta Bupati Tobasa Sahala Tampubolon menindaklanjuti janji Bupati Taput Lundu Panjaitan pada 1992 yang ingin mencadangkan areal lahan seluas 500-an hektar di sepanjang Jalan Raya Tele-Sidikalang, sebelah barat Desa Partungko Naginjang, untuk permukiman para perambah hutan lindung, area pengembangan budidaya pertanian dan holtikultura masyarakat setempat.

Terbitlah Surat Keputusan Bupati Tobasa Nomor: 309 Tahun 2002 tanggal 4 September 2002 tentang pembentukan Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian. Tim dipimpin Sekda Tobasa Parlindungan Simbolon, wakilnya Mangindar Simbolon. Dua kepala desa di Partungko Naginjang yaitu Parlindungan Simbolon dan Bolusson Parungkilan Pasaribu juga masuk ke dalam tim.

Mangindar menjelaskan kepada pihak yang ada di dalam tim bahwa areal yang dicadangkan bukan kawasan hutan negara, melainkan Areal Penggunaan Lain (APL). Dia menunjukkan peta tata batas kawasan Hutan Tele Hariara Pintu yang belum ditandatangani secara lengkap oleh pejabat berwenang. Padahal, areal yang dicadangkan itu masuk kawasan Hutan Lindung Tele berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian N0.923/KPTS/Um/12/1982 pada 27 Desember 1982. 

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tobasa kemudian melakukan pengukuran tanah untuk dibagikan ke masyarakat dengan penunjukan masing-masing masyarakat dan persetujuan Bolusson. Untuk memudahkan seleksi permohonan, Bolusson membagi masyarakat menjadi tujuh kelompok. Selanjutnya, Sahala Tampubolon menerbitkan SK Bupati Tobasa Nomor 281 tentang izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian di Desa Partungko Naginjang pada 26 Desember 2003.

Dalam SK tersebut, ada 350 hektare yang akan dibagi-bagi dan 116 hektar untuk masyarakat kelompok tujuh dan kepentingan umum. Merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor.923/KPTS/Um/12/1982, ada 234 hektar tanah berstatus kawasan hutan lindung. 

Sejak 2013-2018, berdasarkan SK Bupati Tobasa Nomor 281, ada 234 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan untuk masyarakat. Salah satunya Bolusson Parungkilon Pasaribu yang mendapat 16 hektar tanah. Ada juga penerima tanah yang bukan penggarap dari Desa Partungko Naginjang. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sumut Nomor : R-28/PW02/5.2/2021 menyebut, perbuatan Mangindar Simbolon merugikan keuangan negara sebesar Rp32 miliar lebih.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus