Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas dari Penjara

Siti Fadilah Supari divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juni 2017.

31 Oktober 2020 | 11.34 WIB

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari saat diwawancara Deddy Corbuzier. Foto: Youtube Deddy Corbuzier
material-symbols:fullscreenPerbesar
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari saat diwawancara Deddy Corbuzier. Foto: Youtube Deddy Corbuzier

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dibebaskan dari Rumah Tahanan Pondok Bambu pada Sabtu, 31 Oktober 2020. Dia bebas setelah menjalani masa hukuman dalam kasus korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti lewat keterangan tertulis, Sabtu, 31 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Siti Fadilah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juni 2017.

Majelis hakim menyatakan Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan alat kesehatan di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Hakim menyatakan dalam kasus korupsi ini negara merugi lebih dari Rp 5 miliar.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus