Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Mantan Penyidik KPK: Tidak Mungkin Harun Masiku Bisa Ditangkap Jika Gaduh

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap sebut tak mungkin menangkap Harun Masiku jika terus gaduh. Ini maksudnya.

14 Juni 2024 | 09.39 WIB

Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Menurut WP, pengembalian Komisaris Rossa itu tak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar etik. TEMPO/Imam Sukamto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Menurut WP, pengembalian Komisaris Rossa itu tak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar etik. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya kegaduhan dalam penuntasan kasus suap komisioner KPU beserta buronannya, Harun Masiku. Menurut Yudi, pencarian buronan hanya dapat dilakukan ketika suasana tenang dan tidak gaduh. Jika tidak gaduh, buronan, Harun Masiku merasa sedang tidak diintai karena kewaspadaannya akan berkurang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kendati demikian, jika terjadi kegaduhan, ada dua pilihan bagi Harun Masiku sebagai buronan untuk lari dari penangkapan tersebut. Pilihan tersebut adalah buronan berpindah ke lokasi lain yang lebih tersembunyi. Selain itu, pilihan lain adalah buronan tetap di lokasi yang sama dengan asumsi KPK belum mengetahuinya, tetapi membatasi pergerakan keluar tempat tinggal. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak hanya Harun, tetapi pihak-pihak yang berkontribusi untuk menyembunyikan sekaligus mendanai pelariannya juga akan memikirkan strategi lain. Pihak-pihak tersebut akan mengatur strategi agar Harun Masiku tetap tidak tertangkap oleh KPK. 

Lebih lanjut, Yudi mencontohkan, ketika masih menjabat sebagai penyidik KPK, beberapa buronan yang pernah ditangani bersama timnya menangkap posisi buronan ketika sedang lengah. Pasalnya, Yudi mengatakan, buronan ketika lengah akan mengira tidak dikejar KPK. Cara ini dapat diterapkan ketika menangkap buronan yang sedang melakukan rapat perusahaannya di sebuah coffee shop (kedai kopi) atau di tempat tinggal pribadinya, baik apartemen maupun rumah.

Eks penyidik KPK ini juga menjelaskan empat kunci yang diterapkan dalam menangkap buronan. Empat cara utama tersebut, yaitu memantau orang terdekatnya (keluarga atau kerabat), memeriksa tempat diduga persembunyiannya, menggunakan peralatan teknologi informasi untuk memantau komunikasi pihak terkait, dan memantau serta memutus aliran dana yang diduga membiayai Harun masiku selama dalam pelarian.

Di sisi lain, terkait pelaporan-pelaporan oleh pihak Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Yudi memberi tanggapan bahwa langkah ini merupakan hak mereka dan tidak bisa dicegah. Saat ini, KPK hanya dapat mempersiapkan jawaban terkait dengan laporan-laporan tersebut, baik di Praperadilan, Komnas HAM, maupun Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Melihat kondisi ini, Yudi memiliki harapan kepada masyarakat dalam menilai KPK. Yudi mengatakan, kasus ini baru diungkap kembali ke publik setelah Firli Bahuri tidak menjadi Ketua KPK. Sebab, ketika KPK masih dipimpin Firli, kasus ini hanya jalan di tempat dan tidak mengalami perkembangan. Akibatnya, Yudi meyakinkan masyarakat untuk percaya pada penyidik KPK saat ini dalam penangkapan Harun Masiku.  

Jika ada sebagian anggapan terdapat perspektif politis, Yudi berharap masyarakat Percaya bahwa penyidik KPK dibawah kepemimpinan AKBP Rossa Purbo Bekti dapat segera menangkap Harun Masiku. Yudi juga menambahkan bahwa Rossa Purbo Bekti merupakan penyidik yang turut dalam operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku terdahulu. Dengan demikian, Rossa Purbo Bekti memiliki gambaran kasusnya akan dibawa seperti apa agar dapat menangkap pelaku suap tersebut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus