Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

Kepala Lapas Salemba Beni Hidayat menyatakan kondisi Mario Dandy dalam keadaan sehat.

28 Maret 2024 | 11.45 WIB

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Shane Lukas menunggu dimulainya sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Shane Lukas menunggu dimulainya sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana 12 tahun penjara Mario Dandy Satriyo menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba (Lapas Salemba) menyusul kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Pada 20 Maret lalu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengeksekusi penganiaya Cristalino David Ozora ini ke Lapas Salemba.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Lapas Salemba Beni Hidayat menyatakan kondisi Mario Dandy dalam keadaan sehat. Bahkan Dandy sudah mulai mengikuti program pembinaan di Lapas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang bersangkutan dalam keadaan sehat. Satu blok hunian dengan Shane Lukas," kata Beni dihubungi TEMPO, Kamis 28 Maret 2024.

Beni mengatakan baik Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan juga mengikuti pembinaan kepribadian. Shane adalah teman Dandy, yang juga terlibat dalam penganiayaan terhadap David. "Ya peningkatan keimanan dan ketaqwaan menurut agama dan kepercayaan masing-masing," kata Beni.

Mario Dandy Satriyo telah diputuskan untuk menjalani hukuman penjara selama 12 tahun atas penganiayaan berat terhadap David Ozora. Keputusan ini diambil oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan nomor perkara 101/K/Pid/2024 yang diumumkan pada Rabu, 21 Februari 2024. 

Amar putusan yang diumumkan oleh Kepaniteraan MA pada Sabtu, 2 Maret 2024, menegaskan penolakan atas kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa Mario Dandy. MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dengan putusan 12 tahun penjara.

 

 

 

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus