Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana 12 tahun penjara Mario Dandy Satriyo menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba (Lapas Salemba) menyusul kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Pada 20 Maret lalu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengeksekusi penganiaya Cristalino David Ozora ini ke Lapas Salemba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Lapas Salemba Beni Hidayat menyatakan kondisi Mario Dandy dalam keadaan sehat. Bahkan Dandy sudah mulai mengikuti program pembinaan di Lapas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Yang bersangkutan dalam keadaan sehat. Satu blok hunian dengan Shane Lukas," kata Beni dihubungi TEMPO, Kamis 28 Maret 2024.
Beni mengatakan baik Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan juga mengikuti pembinaan kepribadian. Shane adalah teman Dandy, yang juga terlibat dalam penganiayaan terhadap David. "Ya peningkatan keimanan dan ketaqwaan menurut agama dan kepercayaan masing-masing," kata Beni.
Mario Dandy Satriyo telah diputuskan untuk menjalani hukuman penjara selama 12 tahun atas penganiayaan berat terhadap David Ozora. Keputusan ini diambil oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan nomor perkara 101/K/Pid/2024 yang diumumkan pada Rabu, 21 Februari 2024.
Amar putusan yang diumumkan oleh Kepaniteraan MA pada Sabtu, 2 Maret 2024, menegaskan penolakan atas kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa Mario Dandy. MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dengan putusan 12 tahun penjara.
AYU CIPTA
Pilihan Editor: Harvey Moeis Jadi Tersangka ke-16 dalam Kasus Korupsi PT Timah, Ini Perannya