Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023. Mario Dandy dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana terhadap Crystalino David Ozora.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mario dinyatakan bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim juga memvonis Mario Dandy untuk membayar restitusi sebesar Rp25.150.161.900
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa, yaitu penjara 12 tahun. Namun, angka restitusi lebih ringan dari tuntutan Rp120 miliar
Hakim juga memutuskan mobil Jeep Rubicon mirik Mario Dandy dilelang dan hasil penjualannya diberikan kepada David Ozora.
Hakim menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan dalam vonis ini.
Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan Mario sangat kejam, menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi setelah menganiaya David. Lalu Mario telah merusak masa depan korban.
Penganiayaan David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023. Penganiayaan dipicu kabar jika David melecehkan pacar Mario Dandy saat itu, AG, 15 tahun.
Mario marah karena AG mengaku dilecehkan oleh David Ozora pada 17 Januari 2023 di kontrakan David. Dia mengaku awalnya mendapatkan informasi itu dari mantan pacarnya, Anastasia Pretya Amanda.
Namun, Amanda membantah karena tidak pernah memberikan informasi itu. Selanjutnya Mario mengonfirmasi ke AG dan pacarnya itu mengakui pernah dilecehkan David Ozora.
Kemudian Mario berniat menganiaya David dan mengajak teman-temannya, tapi yang ikut hanya Shane Lukas. Lalu Mario bersama AG dan David menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
Sebelum penganiayaan terjadi, AG menjembatani pertemuan pacarnya dengan David dengan alasan mengembalikan kartu pelajar David. Mario juga mengajak Shane Lukas untuk merekam penganiayaan dengan ponsel.
Awalnya Mario mengintimidasi David dengan menyuruh push up dan sikap tobat. Kemudian Mario menendang kepala David berkali-kali hingga tidak sadarkan diri.
Berdasarkan hasil visum et repertum, David Ozora mengalami luka lecet pada pelipis di bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5 sentimeter x 0,5 sentimeter, luka lecet pipi kanan ukuran 6 sentimeter x 5 sentimeter, memar pipi kanan 6 sentimeter x 5 sentimeter, robek bagian bibir bawah sisi dalam ukuran 2 sentimeter.
David Ozora mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2 akibat penganiayaan itu. Cedera otak tersebut mengakibatkan gangguan ingatan, motorik, dan kognisi, serta kemungkinan tidak pulih 100 persen.
Saat kejadian, AG hanya membiarkan penganiayaan itu terjadi. Dia juga terseret kasus ini dan sudah diberi hukuman 3,5 tahun penjara.
Pasca menganiaya, Mario melakukan selebrasi cetak gol 'Siuu' seperti Cristiano Ronaldo. Mario mengaku berbohong bahwa AG adalah adiknya yang dilecehkan, padahal perempuan itu kekasihnya.
Mario mengaku berbohong di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian soal kronologi penganiayaan. "Itu saya bikin-bikin, Yang Mulia. Saya kira-kira sendiri di situ," kata Mario di hadapan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juli 2023.
Mario sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. "Saya enggak menyangka saya melakukan perbuatan sehebat itu, maksudnya dalam arti luar biasa itu menurut saya sangat di luar bayangan saya," ujar Mario saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 1 Agustus 2023.