Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Masalah perburuhan atau bukan

Penilaian hakim, loudoe, direktur hotel horison, subagdja prawarta, dan dirjen perawatan tenaga kerja, oetojo oesman, terhadap pemecatan karyawan horison, ook mudjoko. (hk)

20 Oktober 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

NASIB Ook Mudjoko sudah jelas. Karyawan hotel bertaraf internasional itu sekarang menjadi sopir taxi. Upaya hukum yang dilaluinya, juga sudah buntu. Kecuali kalau Pengadilan Tinggi Jakarta atau Mahkamah Agung membatalkan kembali putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim J.Z. Loudoe menilai kasus itu bukan masalah perburuhan. Alasannya, antara Ook Mudjoko dengan pengusaha Hotel Horison telah terputus hubungan kerja secara sepihak. Pemutusan itu terjadi ketika Ook menolak dipindahkan majikannya dari Hotel Horison ke Cafetaria Copacabana menjadi cost control. Ook semenjak saat itu tidak masuk lagi. Itu terjadi Maret 1978 yang lalu. "Jadi semenjak itu sebetulnya tidak ada lagi masalah perburuhan, " kata J.Z. Loudoe SH. Karena itu pula ia menilai keputusan P4D dan P4P sebagai perbuatan melawan hukum dari penguasa yaitu P4P dan P4D. Subagdja Prawarta, Direktur Hotel Horison dapat menerima putusan J.Z. Loudoe tersebut. Mengaku belum pernah bertemu muka dengan Hakim Loudoe, Subagdja menilai putusan P4P sebagai balas dendam kepadanya. Karena sebelumnya ada juga putusan P4P yang digugat Subagdja melalui Pengadilan. Di pihak lain Ook Mudjoko dan P4P tentu tidak dapat menerima putusan J.Z. Loudoe. "Saya sudah perintahkan untuk banding," kata Oetojo Oesman, Dirjen Perawatan Tenaga Kerja. Masalah Ook bagi Oetojo tetap merupakan masalah buruh. "Selama belum ada penyelesaian berarti sengketa perburuhan," katanya. Untuk itu Oetojo Oesman menunjuk pasal 1 sub c undang-undang no 22/1957. Isinya: "Perselisihan perburuhan ialah pertentangan antara majikan dengan serikat buruh, berhubung dengan tidak adanya persesuaian faham mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan/atau keadaan perburuhan."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus