Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Masduki Eks PPLN Kuala Lumpur Mengaku Tak Tahu Dugaan Parpol Pemenang Terlibat Pemalsuan Data

Masduki eks PPLN Kuala Lumpur mengaku tidak mempunyai bukti dan informasi yang bisa menyatakan adanya keterlibatan parpol pemenang

21 Maret 2024 | 07.18 WIB

Terdakwa kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muchamad (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Tujuh tersangka didakwa telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Perbesar
Terdakwa kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muchamad (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Tujuh tersangka didakwa telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik, Masduki Khamdan Muhammad, mengaku tidak mengetahui soal dugaan adanya peran partai politik atau parpol pemenang pemilihan umum (pemilu) di Malaysia dalam perkara pemalsuan data dan daftar pemilih tetap (DPT).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Masduki berkata sejak 18 Mei 2023, ia tidak lagi mengikuti perkembangan pemilu di Malaysia. "Jadi, saya tidak tahu dugaan-dugaan seperti itu," katanya kepada TEMPO seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, dia mengatakan ada kejanggalan dalam perkara ini. "Berdasarkan fakta-fakta di persidangan memang ada pasal yang hilang, yaitu Pasal 455 (UU Pemilu) yang di mana jelas di situ adalah awal muasal laporannya," ujarnya.

Tidak hanya itu, saat ditanya soal indikasi permainan data pemilih untuk menguntungkan partai tertentu, Masduki mengungkapkan ketidaktahuannya. Sebab, hal itu di luar kuasanya dan menyerahkan prosesnya kepada Jaksa Penuntut Umum dan nanti Majelis Hakim.

Ia juga tak bisa berkomentar karena tidak mempunyai bukti dan informasi yang bisa menyatakan adanya indikasi permainan data pemilih untuk menguntungkan partai tertentu dalam pemilu 2024.

PDIP Unggul di Kuala Lumpur, Disusul PKS

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) unggul dengan meraih 2.471 suara. Di posisi kedua ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengantongi 2.114 suara.

Total suara di Kuala Lumpur sebanyak 12.302. Dari jumlah tersebut, 11.641 surat suara yang dinyatakan sah dan 991 surat suara tidak sah.

Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kuala Lumpur tak lepas dari protes dan indikasi kecurangan. Mengutip dari laman Bawaslu RI, PPLN Kuala Lumpur menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) 493.856 pemilih. Hanya saja, yang berhasil dilakukan coklit sebanyak 64.148 pemilih. Kemudian, pada 21 Juni 2023 PPLN Kuala Lumpur menetapkan DPT sebanyak 447.258 pemilih.

KPU lalu memutuskan melakukan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur dengan 62.217 orang yang masuk DPT. Rinciannya, 42.372 orang pemilih TPS dan 19.845 orang pemilih KSK (Kotak Suara Keliling).

7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Tersangka Pidana Pemilu

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigadir Jenderal Trunoyudo mengatakan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilu terkait penambahan jumlah pemilih, pada Kamis, 29 Februari 2024 

Penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak penyidik menerima laporan polisi dengan nomor:LP/B/60/II/SPKT Bareskrim Polri, pada 20 Februari 2024 dengan pelapor Rizky Al Farizie.

Dari laporan polisi tersebut diterbitkan surat perintah Kabareskrim Nomor: Sprin/1635/II/RES.1.24./2024/ Bareskrim, 28 Februari 2024. Hasil gelar perkara ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih yang terjadi dalam kurun waktu sekitar 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang.

Hal ini melanggar ketentuan dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia. "Sesuai fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara, enam tersangka diduga menambah atau mengurangi daftar pemilih. Satu tersangka diduga sengaja memalsukan data dan daftar pemilih," kata Djuhandhani, dikutip dari Antara, Jumat, 29 Februari 2024.

ADVIST KHOIRUNIKMAH | ANTARA

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus