Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kerusuhan 22 Mei, Ahmad Abdul Syukur, menyebut menyesali perbuatannya. Abdul meminta hakim memberikan hukuman yang ringan lantaran dirinya masih berstatus mahasiswa aktif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya minta maaf. Saya minta hukuman yang seadil-adilnya dan ringan dikarenakan saya mahasiswa aktif," kata Abdul di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa menuntut Abdul hukuman penjara selama delapan bulan. Jaksa, Indra Sinaga, mengutarakan Abdul telah terbukti secara sah dan meyakini melanggar Pasal 170 juncto Pasal 56 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Indra menyampaikan salah satu yang dapat meringankan hukuman karena Abdul berstatus mahasiswa di Bina Sarana Informatika (BSI), Cengkareng, Jakarta Barat. "Hal yang meringankan karena masih mahasiswa di kampus," ujar Indra.
Sebelumnya, pria 24 tahun itu didakwa terlibat kerusuhan 22 Mei 2019. Dia datang ke lokasi aksi di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. Abdul disebut tak pergi dari lokasi ketika massa mulai ricuh. Dia bahkan disebut turut melemparkan batu dan botol berisi air kepada aparat.
Abdul juga didakwa dengan pasal undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa benci melalui pesan Whatsapp. Pesan dikirim ke grup Whatsapp bernama TEKNOLOGI KOMPUTER 13 C. Grup tersebut merupakan wadah komunikasi para mahasiswa jurusan teknologi komputer semester 6 di kampus BSI.
Namun, pasal ini tak masuk dalam tuntutan. Jaksa hanya menuntut Abdul dengan satu pasal pidana. Kuasa hukum Abdul, Mahmud, menuturkan kliennya masih memiliki masa depan.
"Tujuannya hanya ingin berdagang. Jadi mohon kepada majelis hakim tolong diberikan putusan yang seadil-adilnya," ucap Mahmud saat menyampaikan pembelaan atau pledoi secara lisan usai pembacaan tuntutan.