Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku pembuat dan penggelapan uang dolar palsu, pada Ahad, 20 Mei 2018. Mereka adalah Indra Jaya, 39 tahun, serta Hendrik Sikku, 44 tahun.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Pandowo Argo Yuwono membenarkan adanya penangkapan tersebut. " Saat ini masih dalam pemeriksaan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 21 Mei 2018.
Para pelaku melakukan aksinya bermodal dolar palsu di Royal Kuningan Hotel, Jakarta Selatan. Awalnya, kedua pelaku menawarkan investasi kepada korban di perusahaan milik korban sebesar USD 500 ribu. Namun dengan syarat korban harus menyerahkan uang terlebih dulu sebesar Rp 100 juta.
Setelah korban menyerahkan uang Rp 100 juta sesuai dengan yang diminta kedua pelaku, kemudian korban diberikan satu buah bungkusan hitam oleh pelaku. Bungkusan tersebut, kata Argo, berisi uang 500 ribu dolar sesuai dengan yang dijanjikan tersangka.
"Namun ketika korban membuka bungkusan tersebut, diketahui di dalamnya berisi uang dolar palsu," kata Argo.
Hingga kini, polisi masih mendalami apakah masih ada keterlibatan tersangka lain serta berapa orang yang sudah menjadi korban. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, satu buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama Indra Jaya, satu buah KTP atas nama Hendrik Sikku, satu unit telepon genggam Nokia hitam, satu unit telepon genggam Samsung putih, satu buah tas koper hitam, dua lembar uang dolar pecahan USD 100, serta satu buah bungkusan plastik hitam yang berisi lembaran uang dolar palsu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini