Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Menag Yaqut Kembali Dilaporkan ke KPK, Total Ada 5 Laporan Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

Laporan soal dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji terus masuk ke KPK. Menag Yaqut jadi sorotan.

6 Agustus 2024 | 06.10 WIB

Puluhan orang dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat, melakukan aksi unjuk rasa meminta KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Menag Yaqut diduga menyalahgunakan wewenang dan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan Ibadah Haji 2024 mengenai pengalihan Kuota Haji Reguler ke Haji Khusus sebesar 50 persen. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Puluhan orang dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat, melakukan aksi unjuk rasa meminta KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Menag Yaqut diduga menyalahgunakan wewenang dan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan Ibadah Haji 2024 mengenai pengalihan Kuota Haji Reguler ke Haji Khusus sebesar 50 persen. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 di Kementerian Agama RI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sudah ada lima kelompok masyarakat yang melaporkan perkara tersebut ke KPK. Terbaru, Menag Yaqut dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat atau Amalan Rakyat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami hadir di depan KPK untuk melakukan sebuah laporan terkait dengan terjadinya dugaan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) yang berada di Kementerian Agama, yang kami duga kuat dilakukan oleh Yaqut sebagai Menteri Agama, yaitu terkait dengan kuota haji di Indonesia,” kata Koordinator Amalan Rakyat Raffi Maulana usai melapor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024. 

Menurut dia, Menag Yaqut diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen secara sepihak. Hal ini dianggap melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sebab, berdasarkan undang-undang tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Raffi berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas. “Dan juga kami meminta kepada Komisi VIII untuk segera mengawal atau membentuk tim panwas (panitia pengawas) untuk mengawal kasus KKN terkait kuota haji,” kata dia. 

Dalam pelaporan ini, Amalan Rakyat menyerahkan satu bundel dokumen berisi bukti dugaan korupsi kuota haji kepada bagian Pengaduan Masyarakat KPK. “Kami meminta dan mendesak KPK untuk segera memanggil Menag Yaqut untuk diminta pertanggungjawaban,” tuturnya. 

Ketika ditemui terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya sedang menelaah lima pelaporan tersebut. “Kami belum mendapatkan informasi perkara itu naik ke penyelidikan maupun ke penyidikan. Jadi kita sama-sama menunggu saja,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin. Namun, dia belum bisa berkomentar lebih jauh terkait hal ini. 

Sebelumnya, Tessa mengatakan kasus dugaan korupsi ini baru akan diselidiki apabila adanya dokumen pelaporan yang dinyatakan lengkap. “Akan dicek kelengkapan administrasi, kelengkapan dokumennya. Apabila lengkap tentunya bisa diteruskan ke tingkat yang lebih lanjut. Dalam hal ini adalah penyelidikan, bisa ditangani oleh KPK atau ditangani oleh APH lain,” kata dia, Jumat, 2 Agustus 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus