Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mengawal Sidang Gugatan Anwar Usman

PTUN menolak permohonan intervensi TPDI atas gugatan yang diajukan Anwar Usman. Sidang pemeriksaan saksi digelar pekan depan.

15 Februari 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • TPDI menyesalkan putusan PTUN Jakarta yang menolak permohonan intervensi.

  • PTUN mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.

  • Perkara pokok yang akan diperiksa adalah ihwal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

JAKARTA – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyesalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak permohonan intervensi TPDI atas gugatan yang diajukan Anwar Usman terhadap Mahkamah Konstitusi. "Sampai hari ini kami tidak tahu (adanya putusan itu) dan tidak pernah dipanggil sidang," ujar Koordinator TPDI Petrus Selestinus melalui keterangan tertulis, kemarin, 14 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putusan PTUN itu dibacakan dalam sidang putusan sela pada 31 Januari lalu. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, pengadilan menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh Denny Indrayana (pemohon I) serta Pergerakan Advokat Nusantara (Parekat Nusantara) dan TPDI sebagai pemohon II. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban dari tergugat pada 21 Februari mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Petrus, intervensi yang diajukan TPDI dan Perekat Nusantara punya tujuan yang sama dengan Denny. Mereka ingin putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Anwar tetap berlaku. Dengan demikian, Anwar tidak bisa lagi memimpin Mahkamah Konstitusi.

Anwar mendaftarkan gugatan ke PTUN pada 24 November 2023 dan teregistrasi dengan No.: 604/G/2023/ PTUN. JKT. Adapun pokok perkara yang dipermasalahkan adalah Putusan MK Nomor 17 Tahun 2023 mengenai pengangkatan Ketua MK masa jabatan 2023-2028. Dalam putusan itu, MK mengangkat Suhartoyo sebagai ketua baru menggantikan Anwar.

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK setelah Anwar mendapat sanksi dari MKMK. Anwar dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. 

Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara melakukan aksi memprotes putusan batas minimum calon presiden dan wakil presiden, di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, 18 Oktober 2023. TEMPO/Subekti

Adapun perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru. Belakangan, permohonan itu disetujui sehingga memberikan peluang kepada putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk mendaftarkan diri menjadi calon wakil presiden.

Putusan MK yang dimotori Anwar Usman itu menuai kritik. Denny Indrayana, sebagai pengacara dari Integrity Law Firm, melaporkan Usman ke MKMK atas dugaan pelanggaran etik. Laporan inilah yang berujung pencopotan Anwar dari jabatan Ketua MK. Anwar dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pemimpin MK sampai masa tugasnya di lembaga itu berakhir. Anwar juga tidak diperkenankan terlibat dalam pemeriksaan perkara yang berhubungan dengan perselisihan hasil Pemilu 2024.   

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Herlambang Perdana Wiratraman, menuturkan putusan sela PTUN yang menolak permohonan intervensi dari TPDI dan Denny memang tidak akan mempengaruhi proses peradilan. Namun semestinya hakim menerima intervensi itu karena menyangkut pelanggaran kode etik Anwar di MK.

Herlambang menjelaskan, langkah intervensi ini sama seperti amicus curiae (sahabat pengadilan) yang memberikan pendapat hukum pada suatu perkara. Hakim yang mengadili bisa mempertimbangkan atau tidak terhadap amicus curiae untuk putusan yang akan ditetapkan. "Bedanya, kalau intervensi, dia ikut datang sidang," katanya.

Dalam persidangan, hakim dapat memeriksa orang yang mengajukan intervensi tersebut. Lalu menanyakan argumentasi dan kepentingan apa yang diperhatikan dalam perkara yang diadili. Mekanisme yang dijalankan Mahkamah Konstitusi untuk mengangkat Suhartoyo sebagai ketua juga akan diperhatikan. Selain itu, ada proses pemeriksaan ahli, saksi, dan alat bukti di pengadilan. "Prosesnya perlu dikawal," kata Herlambang. "Dukungan publik menjadi penguat."

M. FAIZ ZAKI | SAVERO ARISTIA WIENANTO

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus