Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hasil sidang kode etik yang digelar Komite Kode Etik Polri telah memutuskan Irjen Ferdy Sambo dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias PTDH. Atas putusan tersebut, eks Kadiv Propam Polri itu mengajukan banding.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Merujuk penjelasan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada Tempo, Majelis Banding dari Divisi Hukum Markas Besar Polri memiliki waktu 21 hari guna menerima atau menolak banding yang diajukan Sambo tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, seperti diketahui bahwa sehari sebelum sidang etik dilaksanakan, Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri.
Perbedaan Mengundurkan Diri dan Dipecat
Merujuk Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri di Kepolisian RI, istilah lain dari mengundurkan diri adalah pemberhentian Atas Permintaan Sendiri atau APS. Dalam Pasal 33 Ayat (3) dijelaskan bahwa anggota yang mengajukan APS akan dikenai Pemberhentian Dengan Hormat alias PDH.
Secara umum, peraturan tersebut menerangkan bahwa PDH memiliki dua jenis, yaitu PDH dengan hak pensiun dan tanpa hak pensiun. Perwira yang memiliki PDH tanpa hak pensiun tidak akan mendapatkan apa pun setelah mengundurkan diri.
Sementara itu, istilah lain dari pemecatan dalam peraturan tersebut adalah PTDH. Pemberhentian jenis inilah yang diterima oleh Ferdy Sambo terkait pelanggaran etik dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Sederhananya, PTDH merupakan sanksi administratif terberat yang dapat dijatuhkan pada anggota polisi. Sanksi ini berikan apabila yang bersangkutan telah terbukti melanggar KKEP dan Kode Etik Profesi Polisi.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN