Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Menko Polkam Budi Gunawan: Pemerintah Akan Lebih Masif Blokir Rekening dari Uang Narkotika

Desk pemberantasa narkoba akan lebih masif melakukan penelusuran dan pemblokiran aliran dana yang terkait narkotika.

5 Desember 2024 | 21.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri), Menko Polkam Budi Gunawan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, serta Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro menunjukkan barang bukti saat konferensi pers Pencapaian Desk Pemberantasan Narkoba Program Asta Cita Presiden RI di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, 5 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengungkap perputaran dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba mencapai Rp 99 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu laporan intelijen keuangan periode 2022-2024," ujar Budi di gedung Mabes Polri setelah melakukan rapat koordinasi bersama desk pemberantasan narkoba yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto, Kamis, 5 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menegaskan desk pemberantasa narkoba yang berada di bawah pengawasannya akan lebih masif  melakukan penelusuran dan pemblokiran aliran dana terkait narkoba, termasuk menerapkan pasal TPPU bagi bandar dan pengedar narkoba. 

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara itu mengatakan ada tiga komitmen bersama yang yang telah disepakati dalam rakor tersebut. Pertama, komitmen semua kementerian dan lembaga untuk memperkuat sinergi pemberantasan narkoba.

"Mencakup tindakan preventif, penegakan hukum,  rehabilitasi, edukasi dan kampanye pemberantasan narkoba."

Kedua, memasifkan pemblokiran dana  rekening peredaran narkoba dan ketiga mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang sudah inkrah.

Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan saat ini lembaganya telah melakukan pengungkapan sejumlah TPPU terkait narkotika. Prosesnya masih berlangsung untuk memastikan pihak-pihak yang terafiliasi.

"Ada 5 laporan polisi yang saat ini kami proses dengan TPPU. Total aset  yang bisa diamankan sebesar Rp 126 miliar," katanya.

Perihal pengungkapan peredaran narkotika, Ia mengatakan, desk pemberantasan narkoba dalam periode  4 November hingga 3 Desember 2024 telah mengungkap 3.608 perkara narkotika.

Dari pengungkapan kasus itu, ada 3.965 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Barang bukti yang diamankan senilai Rp 2,28 triliun," ujar Sigit.

Diantara barang bukti yang disita adalah sabu 1,19 ton, ganja 1,19 ton,  bat keras: 2.2 juta butir, Happy five 1.16 juta butir, pil ekstasi: 370.868 butir, Hasis: 132 kg, tembakau gorila 12.576 kg, • kokain 251,3 gram dan ketamin 190,4 gram.

Ia juga mengatakan telah merehabilitasi 469 pengguna narkotika.Hal itu dilakukan untuk mengurangi beban jumlah narapidana yang didominasi pengguna narkoba.  

Jihan Ristiyanti

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2021 dan bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus