Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mendapatkan tugas untuk menyelidiki aliran dana dari 5 ribu rekening yang terlibat dalam dalam aktivitas judi online. Rencananya, dana dari 5 ribu rekening itu akan masuk kas negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, menyebut, saat ini Polri masih melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait untuk mewujudkan rencana ini. "Itu masih dikoordinasikan karena itu banyak lembaga terkait lainnya," saat ditemui di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa, 25 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sandi mengatakan, Polri tidak bisa bergerak sendiri dalam mengatasi permasalahan judi online. Dia menyebut, setiap lembaga memiliki kewenangan yang berbeda- beda dalam memenuhi instruksi Presiden Joko Widodo dalam memberantas judi online.
"Yang pasti bahwa ada kewenangan masing-masing lembaga yang akan mengerjakan sesuai intruksi presiden untuk menuntaskan masalah judi online," ujar dia.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto mengatakan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) telah mendata 4 ribu sampai 5 ribu rekening yang terlibat dalam dalam aktivitas judi online.
Hal ini Hadi ungkapkan usai menggelar rapat perdana satuan tugas pemberantasan judi online di kantornya hari ini, Rabu, 19 Juni 2024.
Satgas judi online, kata Hadi, memerintahkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia untuk menyelidiki aliran dana dari ribuan rekening tersebut.
Selanjutnya Bareskrim akan membekukan rekening tersebut. Bareskrim juga memiliki waktu selama 30 hari untuk mengumumkan pembekuan rekening itu. Jika tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, aset uang dari rekening terkait judi online itu akan diambil oleh negara.
"Pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman, dan diproses secara hukum bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar,” kata Hadi.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa aset yang ada di dalam ribuan rekening itu berjumlah ratusan miliar rupiah. "Beberapa ratus miliar," ucap dia singkat.