Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Merasa Dizalimi oleh Tuntutan Jaksa KPK, Hasbi Hasan akan Ajukan Pembelaan Pribadi

Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan akan mengajukan pembelaan pribadi atas tuntutan 13 tahun oleh Jaksa KPK.

14 Maret 2024 | 20.12 WIB

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Hasbi Hasan, pidana penjara badan selama 13 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.3,88 miliar subsider 3 tahun penjara, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Hasbi Hasan, pidana penjara badan selama 13 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.3,88 miliar subsider 3 tahun penjara, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan akan mengajukan pembelaan pribadi atas tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap ihwal penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.

"Ya, pasti (saya akan ajukan pembelaan pribadi)," ujar Hasbi saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan kasus suap penanganan perkara lingkungan MA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis, 14 Maret 2024.

Menurut dia, tuntutan Jaksa KPK zalim dan terlalu tinggi. Adapun Hasbi dituntut 13 tahun dan delapan bulan pidana penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU KPK menyatakan Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama ihwal penanganan perkara kepailitan KSP Intidana tingkat kasasi di MA.

Hasbi dinilai melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa juga menuntut Hasbi pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,88 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut Hasbi tidak membayar uang pengganti maka harta benda Hasbi akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal Hasbi terpidana dan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Hasbi akan dipidana penjara selama tiga tahun.

Jaksa KPK pun menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Hasbi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan agar Hasbi tetap dalam tahanan.

Sekretaris MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka sebesar Rp 11,2 miliar.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri Yudianto untuk meminta tolong kepada Hasbi Hasan mengurus perkara kasasi yang bergulir di MA.

Maqdir Ismail, pengacara Hasbi Hasan, merespons tuntutan itu dengan mengaitkan bulan puasa. "Pada bulan puasa itu jangan dengarkan hal-hal yang sengaja membuat marah, betul kata Hasbi tadi, ini zalim," ujarnya. Maqdir menilai tuntutan terhadap kliennya tidaklah berdasar dan merupakan kesalahan yang disengaja.

DIVA SUUKYI LARASATI

Pilihan Editor: Ketahuan Chat Oke Cayang, Hasbi Hasan Diduga Belikan Tas Hermes hingga Rumah untuk Windy Idol

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus