Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok ferienjob atau magang kerja di Jerman, Enik Waldkonig (EW) alias Enik Rutita (ER), ditangkap saat hendak berwisata ke Italia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Koordinator Bantuan Hukum Migrant Care Nurharsono menanyakan status para tersangka yang berada di dalam negeri. Ia meminta kepolisian tidak hanya berfokus pada tersangka yang di luar negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Apresiasi untuk polri yang telah menangkap pelaku TPPO bermodus Ferienjob yang berada di luar negeri, polri juga harus memastikan pelaku yang di dalam negeri juga ditangkap," kata Nurharsono kepada Tempo, Jumat, 14 Juni 2024.
Nurharsono mengatakan, ditangkapnya para tersangka untuk memberikan efek jera agar praktik serupa tidak berulang. Ia juga mendorong Kementerian Pendidikan serta Kementerian terkait lainnya segera membuat kebijakan agar kasus serupa tak terulang.
Nurharsono mengatakan, para pelaku layak untuk dijerat pasal berlapis baik dengan UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO maupun UU no 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Inspektur Jenderal Krishna Murti mengatakan Enik Waldkonig ditangkap oleh Kepolisian Venesia, Italia, saat akan berlibur, pada Ahad, 9 Juni 2024.
"Sudah diinformasikan ke KBRI Roma, Senin, 10 Juni 2024,” kata Krishna saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis, 13 Juni 2024. Saat ini, Divisi Hubungan Internasional Polri akan berkoordinasi intens dengan kepolisian Venesia, Italia, dan KBRI Roma.
“Objek red notice Interpol atas nama Enik Rutitas alias Enyk Waldkoening tertangkap di Venesia, Italia saat akan berwisata,” kata Krishna kepada wartawan di Jakarta.
Enik Rutita atau Enik Waldkönig terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus magang di Jerman, yang tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sejak 30 Oktober 2023 lalu.
Enik diduga merekrut 1.047 mahasiswa dari 33 kampus di Indonesia agar mengikuti program ferienjob, yang seolah-olah adalah magang. Kemudian ia mengkesploitasi mahasiswa dengan mewajibkan membayar 350 Euro per orang dengan alasan untuk mengurus Work Permit dan Letter of Acceptance (LoA).
Enik resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Maret 2024 lalu dan telah dilayangkan surat panggilan pertama pada 4 Maret 2024 dan surat panggilan kedua pada 15 Maret 2024. “Namun, tersangka tidak hadir dengan alasan yang patut,” jelas petinggi bintang dua Polri itu.
Selanjutnya, Sekretariat NCB Interpol Indonesia di Divisi Hubungan Internasional Polri mengajukan red notice ke Interpol terhadap Enik pada 24 Mei 2024. “Interpol telah meliris lembar red notice terhadap Enik Rutita,” ucap Krishna.
Selain Enik, kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Guru Besar Universitas Jambi, Sihol Situngkir, dua dosen Universitas Negeri Jakarta MZ dan AJ, serta pemilik PT CVGEN, Amsulistiani Ensch alias Ami Ensch.
Ami juga berada di luar negeri tepatnya di Jerman dan kepolisian juga telah mengeluarkan red notice kepadanya. Sementara tiga tersangka lain berada di Indonesia tapi sampai hari ini belum ditangkap.
ADVIST KHOIRUNIKMAH
Pilihan Editor: Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri