Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Bantuan Hukum Migrant Care, Nur Harsono, menyebutkan Revi Cahya Sulihatun telah dijebak dalam kasus 1,5 kg narkotika. "Revi adalah korban, bukan pelaku. Dia terjebak dalam sindikat narkoba yang ada di Jepang," ujar dia saat dihubungi, Jumat, 5 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Revi sempat dikabarkan menghilang di Bandara Internasional Kansai Osaka pada 10 Juni. Dua hari setelah kabar hilang, Konsulat Jenderal RI menerima pemberitahuan bahwa Imigrasi Osaka telah menangkap Revi. Isu yang berhembus ke publik di awal, penangkapan itu berkaitan dengan dugaan pekerja ilegal dengan modus visa turis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Belakangan terkuak bahwa Revi ditahan karena kedapatan membawa 1,5 kg narkotika. Nur Harsono menjelaskan bahwa tas berisi 1,5 kg narkotika itu bukan milik Revi. Tas itu milik kenalan Revi di Malaysia. Revi diketahui sempat bekerja di Malaysia dalam rentan periode 2018-2021, kemudian bekerja di Turki satu tahun dan sempat kembali bekerja di Malaysia satu bulan pada 2023.
Nur Harsono menjelaskan tas Revi dan temannya sengaja ditukar saat mereka berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur Malaysia. "Revi tidak mengetahui tas temannya ada narkotika," ujar dia.
Revi dan temannya itu bersepakat ke Osaka Jepang. Namun sang teman mengatakan perlu ke Hongkong terlebih dahulu. Menurut Harsono, Revi menyetujui permintaan temannya untuk tukar koper karena segan mengatakan tidak. "Semua biaya dari temannya itu," ujar Harsono.
Ia mengatakan Revi dijanjikan untuk bekerja di Jepang oleh temannya tersebut. Sang teman juga mengaku akan membiaya biaya belajar Bahasa Jepang selama satu bulan sebagai syarat bekerja di sana. Namun sesampainya di Bandara Kansai Osaka, Revi justru ditangkap pihak Imigrasi karena kepemilikan 1,5 kg narkotika.
Hari ini, Nur beserta orang tua Revi mendatangi kantor Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) di Jalan Taman Pejambon, Jakarta Pusat. Ia meminta agar KJRI Osaka bisa memberikan pendampingan hukum. "Kami juga menjelaskan bahwa Revi enggak salah," ujar dia.
Selain dugaan pekerja ilegal yang sempat berhembus. Revi juga sempat diisukan masuk dalam daftar blacklist Malaysia sebanyak dua kali. Salah seorang yang mengaku kenal dengan Revi sebelumnya menyebarkan informasi di sosial media, bahwa ia membantu Revi menghapus stamp banned paspor milik Revi.
Stamp banned adalah tanda bahwa seseorang telah di-blacklist dalam waktu tertentu untuk masuk sebuah negara. Akun tersebut adalah klarifikasi_saya. Perihal ini, Harsono tidak bisa mengkonfirmasi. Namun berdasarkan cerita yang ia tahu, paspor Revi sempat ditolak saat hendak kembali ke Malaysia. "Tapi kemudian Revi bisa masuk sama temannya di Malaysia dan dijanjikan temannya kerja di Jepang," ujar dia.
Sejak ditahan oleh otoritas Kejaksaan Distrik Osaka, Revi sudah bertemu dengan pihak KJRI Osaka pada 19 Juni lalu. Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, mengatakan KJRI akan menjamin hak Revi Cahya Sulihatun dalam mendapatkan pembelaan hukum.