Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Syafruddin meminta kepada anak buahnya agar menghukum maksimal terhadap para tersangka kasus peredaran minuman keras atau miras oplosan. Syafruddin juga akan berkomunikasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk memaksimallkan hukuman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Kepada para pihak yang terlibat tersangka dan sebagainya, baik yang sudah ditangani, ditahan maupun yang masih berkeliaran di luar, berikan hukan maksimal. Kordinasikan ke jaksa dan pengadilan untuk tidak main-main dengan masalah ini. Berikan hukuman yang maksimal tidak ada toleransi,”" kata Syafruddin di Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Rabu, 11 April 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Syafruddin, fenomena maraknya miras oplosan di masyarakat merupakan kejahatan konvensional. Namun, kata dia, cara para pelalu meracik miras oplosan ini termasuk baru. "Karena ini kejahatan lama, tapi metode baru. Lama beredar ekseperimen sana sini, uji coba, tapi metode baru dengan sangat merugikan, menganggu tata kehidupan masyarakat," ujar Syafruddin.
Banyak warga yang tewas, Syafruddin telah memerintahkan seluruh Polda di Indonesia untuk memberingkus para pengedar miras hingga ke akar-akarnya. "Saya minta untuk menghentikan peredaran pembuatan dan miras," ujar Syafruddin.
Sejak 1 April 2018 sampai kini tercatat di wilayah Polda Metro Jaya, sebanyak 34 orang menjadi korban tewas akibat menenggak miras oplosan ini. Sebanyak 36 orang dirawat di DKI Jakarta dan sekitarnya. Di Jawa Barat, 51 orang tewas dan puluhan orang juga mendapatkan perawatan di rumah sakit.