Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jumat, pukul 14.05 WIB, 22 Oktober 2004. Selembar surat masuk ke kantor Direktur Jenderal Imigrasi, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat itu datang dari imigrasi Bandara Polonia Medan. Mereka melaporkan perihal si tercekal Adrian Waworuntu yang tiba dari Singapura dengan pesawat Silk Air nomor penerbangan MI 232 pada pagi harinya, sekitar pukul 9. Isinya penting: sang tercekal tidak sempat diperiksa imigrasi karena keburu "direbut" oleh polisi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo