Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memastikan seluruh personil MK dan perangkat dengan sistem yang canggih telah siap untuk menerima perkara sengketa pilkada 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tadi sudah dicek kesiapannya sangat siap berapa pun perkara yang masuk. Katakan lah dari 171 pilkada serentak kemarin, entah separuh atau seluruhnya dari perkara yang masuk, MK telah siap," kata Anwar di kantornya, Jakarta pada Kamis, 5 Juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anwar mengatakan bahwa lembaganya telah membuka pendaftaran perkara sengketa untuk pemilihan bupati dan wali kota mulai Rabu kemarin, 4 Juli 2018. Hingga hari ini, belum ada gugatan yang didaftarkan karena biasanya butuh 3-4 hari setelah penetapan perolehan hasil suara.
Rencananya, Anwar menuturkan, permohonan yang masuk akan dibukukan dalam buku register perkara (BRP) konstitusi pada 23 Juli. Sebelum itu, berkas permohonan sengketa pilkada akan melalui proses pemeriksaan kelengkapan pada 12-17 Juli. Pemohon yang berkasnya masih kurang akan diminta melengkapi berkas pada 16 Juli hingga 20 Juli.
Menurut Anwar, proses penanganan perkara sengketa pilkada akan berlangsung selama 45 hari. "Itu targetnya. Jadi kalau lebih cepat dari itu ya mungkin lebih baik. Tapi yang pasti, undang-undang telah memberi jangka waktu selama 45 hari," kata dia.
Sedangkan sidang pendahuluan dijadwalkan pada 26 Juli 2018. Kemudian putusan dismissal dijadwalkan dapat dilaksanakan pada 9 Agustus dan putusan akhir pada 18 September hingga 26 September.
Dalam pilkada 2018, ada 171 daerah yang menyelenggarakan pemilihan. Terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. MK membuat asumsi, dari 171 daerah yang menjadi peserta pilkada 2018, sekitar 112 daerah diperkirakan akan mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada di MK.