Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

MK Terima 50 Permohonan Sengketa Pilkada 2018

Pendaftaran permohonan perkara sengketa pilkada 2018 sudah dibuka sejak pekan lalu dan akan ditutup hari ini.

11 Juli 2018 | 11.55 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat melakukan peninjauan lokasi dan sarana prasarana dukungan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serentak tahun 2018 di aula lantai dasar gedung MK, Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018. TEMPO/Subekti
Perbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat melakukan peninjauan lokasi dan sarana prasarana dukungan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serentak tahun 2018 di aula lantai dasar gedung MK, Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan pihaknya telah menerima sebanyak 50 permohonan perkara sengketa pilkada 2018 per Selasa malam, 10 Juli 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Hingga tadi malam, total permohonan perkara ada 50 dan bisa terus bergerak," kata Fajar saat dihubungi Tempo pada Rabu, 11 Juli 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Permohonan-permohonan ini, kata Fajar, nantinya akan melewati tahapan proses mulai dari pemeriksaan kelengkapan perkara, perbaikan atau verifikasi perkara hingga akhirnya ditetapkan menjadi perkara yang akan disidangkan. "Kalau sudah lengkap kami bisa melakukan registrasi pada 23 Juli 2018 nanti," kata dia. Pada tanggal itu akan dilakukan registrasi permohonan pemohon dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).

Fajar mengatakan bahwa tenggat waktu untuk pengajuan permohonan sengketa pilkada dapat dilakukan hingga tiga hari kerja setelah penetapan perolehan hasil suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Penetapan perolehan suara oleh KPU kan berbeda-beda tiap daerah, jadi MK tinggal menyesuaikan saja," kata dia.

Dari 50 permohonan yang telah masuk, Fajar mengatakan bahwa tiga diantaranya adalah perkara sengketa pemilihan Gubernur. "Ada pilgub Sumatera Selatan, Provinsi Maluku, dan Maluku Utara," kata dia. Adapun hari ini adalah hari terakhir pendaftaran permohonan perkara sengketa pilkada untuk pemilihan gubernur.

Mengenai objek yang disengketakan pada permohonan perkara itu, Fajar mengatakan publik bisa melihat langsung permohonan yang diajukan melalui website resmi Mahkamah Konstitusi. Ia juga mengatakan bahwa pemetaan substansi permasalahan perkara baru bisa dilihat setelah dilakukan telaah perkara. "Apakah itu kecurangan, politik uang, dan seterusnya," kata dia.

Berkas permohonan yang bisa dilihat publik ini, kata Fajar, dilakukan untuk menghindari kecurangan yang mungkin terjadi. Setiap permohonan yang diterima MK akan langsung diunggah di situs resmi Mahkamah Konstitusi. "Silahkan jika publik ingin mengakses permohonan itu supaya tidak asa lagi praktik-praktik seperti jual-beli berkas atau harus menghubungi orang dalam untuk tahu permohonan yang diajukan oleh pemohon," kata dia.

RYAN DWIKY ANGGRIAWAN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus