Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Moeldoko Layangkan Somasi Terakhir ke ICW

Moeldoko melayangkan somasi ketiga kepada Indonesia Corruption Watch.

20 Agustus 2021 | 16.11 WIB

Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memberikan keterangan pers di kediamannya kawasan Menteng, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021. Dalam kesempatan tersebut, Moeldoko tidak membantah dirinya pernah beberapa kali bertemu dengan anggota dan eks anggota Partai Demokrat. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memberikan keterangan pers di kediamannya kawasan Menteng, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021. Dalam kesempatan tersebut, Moeldoko tidak membantah dirinya pernah beberapa kali bertemu dengan anggota dan eks anggota Partai Demokrat. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko melayangkan somasi ketiga ke Indonesia Corruption Watch. Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan mengatakan ini merupakan somasi terakhir sebelum kliennya melapor ke polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Bila tidak, Pak Moeldoko akan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Jadi tegas perkara ini tidak akan berhenti,” kata Otto dalam konferensi pers daring, Jumat, 20 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Otto mengatakan sebelumnya sudah melayangkan dua kali somasi tertulis. Dalam somasi itu, ia meminta ICW dan penelitnya, Egi Primayogha, membuktikan dugaan bahwa kliennya mengeruk keuntungan dari peredaran obat Covid-19 Ivermectin.

Menurut Otto, ICW sudah menjawab kedua surat itu. Namun, menurutnya ICW tidak bisa membuktikan peran kliennya itu. Otto mengatakan telah berkomunikasi dengan mantan Panglima TNI ini. Kliennya, kata dia, memutuskan akan melayangkan somasi terakhir.

Moeldoko memberikan waktu 5 hari kepada ICW untuk membuktikan pernyataannnya soal Moeldoko. Otto mengatakan kliennya meminta ICW meminta maaf dan meralat pernyatannya. Bila tidak, maka kleinnya akan menempuh jalur hukum dengan melapor ke polisi atas pencemaran nama baik dan fitnah.

“Kalau ada pejabat dituduh lazimnya langsung lapor polisi, tapi kami setelah berunding ke Pak Moeldoko memberikan kesempatan terakhir untuk membuktikan tuduhan tersebut,” ujar Otto.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus