Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Alif Kusbian, 20 tahun, korban kecelakaan dianiaya waria pekerja seks komersial yang sempat menolongnya. Akibat penganiayaan di sebuah warung kosong di Kampung Sasak Jarang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi ini Alif tewas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 14 September 2023. Pelakunya Ayu Lestari alias Kennedi Pergaulan, 34 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi mengatakan pelaku yang awalnya niat membantu korban malah tega menganiaya karena teringat mantan pelanggannya yang tidak membayar jasa pelayanannya.
"Dia (pelaku) kesal lihat korban mirip dengan mantan tamunya dulu. Dia sakit hati mantan tamunya dulu tidak bayar," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Tambun Inspektur Satu Putu Agum Guntara kepada wartawan di Polsek Tambun, Senin, 23 Oktober 2023.
Putu menjelaskan, pelaku yang kesal lalu memukul mata korban sebanyak dua kali dengan tangan kosong. Pukulan pelaku itu membuat kepala korban terbentur tembok warung.
Pelaku menganiaya korban dalam kondisi mabuk efek mengonsumsi minuman keras. Sementara itu, seusai menganiaya korban, pelaku sempat merawat korban di warung tersebut.
Tiga hari kemudian tepatnya pada 17 September 2023, korban ditemukan pelaku sudah meninggal dunia di warung itu. "Pelaku lalu lapor warga setempat dan dilanjutkan ke kami,” kata Putu.
Menurut Putu, pelaku sempat merekayasa cerita dan menyebut korban itu rekan suaminya. “Kami tidak langsung percaya, karena berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal akibat pendarahan di bagian kepala belakang. Anehnya, mata korban lebam, kami curiga di situ," ujar Putu.
Polisi lalu memeriksa waria itu secara mendalam. Pada akhirnya, Ayu mengakui menganiaya korban.
"Kalau alasan pelaku tidak membawa korban ke rumah sakit, karena dia takut. Soalnya motornya korban ini hilang di lokasi kecelakaan. Pengakuan waria itu, motor korban dibawa dua orang tak dikenal, ini kami masih lidik," ujar Putu.
Pelaku ditangkap pada 17 Oktober 2023 dan ditahan di Polsek Tambun. Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Pilihan Editor: Apa itu Pajak Ojol yang Akan Dipungut Pemprov DKI?