Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur menyatakan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya paksa dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami sudah melakukan upaya paksa ya, geledah, sita ada tiga unit mobil dan lain-lain," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putik KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia menjelaskan kasus dugaan korupsi di ASDP baru masuk ke tahap penyidikan. Sehingga KPK bisa melakukan upaya paksa.
"Ini mungkin saya tidak bisa terlalu dalam (menjelaskan)--tapi betul, upaya paksa itu dilakukan dalam kaitannya dengan perkara ASDP," tutur Asep.
Selain melakukan upaya paksa, tim penyidik KPK juga telah memanggil sejumlah saksi untuk mengusut kasus ini. Pada rabu kemarin, ada dua orang yang dipanggil.
Keduanya adalah Vice President (VP) Perencanaan Korporasi ASDP periode 2021 hingga 2022 Alwi Yusuf, serta Direktur Sumber Daya Manusia ASDP periode 2017 hingga 2019 Wing Antariksa.